Langkah ini diambil sebagai komitmen nasional untuk mendorong perlindungan hukum sekaligus pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) secara masif di seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali di NTB.
Di NTB, Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar diseminasi paten 2026 dengan tema ‘Dari Inovasi Daerah Menuju Paten Bernilai Ekonomi’, Rabu (4/3).
Kegiatan ini menghadirkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), akademisi perguruan tinggi, SMK, dan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menekankan, paten bukan sekadar tumpukan dokumen.
Paten merupakan instrumen hak eksklusif yang mampu membuka jalan bagi investasi, kolaborasi industri, transfer teknologi, hingga pertumbuhan ekonomi daerah yang berdampak pada ekonomi nasional.
“Pertemuan hari ini (kemarin, Red) adalah langkah awal untuk memacu kembali semangat inovasi di NTB," ujarnya.
Ia menambahkan, NTB memiliki sumber daya manusia yang mumpuni. Jumlah inventornya cukup banyak, baik dari kalangan akademisi maupun masyarakat umum. Bahkan, ada peneliti lokal yang berkiprah di kancah global.
Namun, tantangan utama yang kerap ditemui selain pendanaan adalah rasa malas dan kurangnya rasa percaya diri (insecure) inventor lokal untuk mendaftarkan karyanya.
Kemenkum NTB menekankan pentingnya peran BRIDA serta pemerintah kabupaten/kota dalam menyinergikan inovasi daerah.
Pihaknya berencana terus melakukan pendampingan hingga ke perguruan tinggi guna membentuk Sentra KI.
"Target kita, seluruh universitas di NTB memiliki Sentra KI. Ini tidak hanya mendukung akreditasi kampus, tapi juga wadah bagi mahasiswa dan dosen untuk melindungi karya ilmiah mereka," tambahnya.
Selain paten, Kemenkum juga mendorong lahirnya ‘merek kolektif’ yang hingga saat ini belum dimiliki oleh kabupaten/kota di NTB.
Pihaknya berharap dalam waktu dekat ada daerah yang bersedia menjadi pelopor (pilot project) untuk merek kolektif ini.
Pemerintah daerah diharapkan tidak sekadar duduk manis setelah kegiatan sosialisasi usai, melainkan menindaklanjuti dengan aksi nyata.
Kendala pendanaan penelitian, menurut Kemenkum, harus disikapi dengan pembagian beban (sharing cost) antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Ditambahkannya, Paten merupakan jalan bagi investasi dan kolaborasi industri. Jika ekonomi daerah tumbuh, maka ekonomi nasional akan terdongkrak.
“Mari kita tinggalkan mentalitas followers dan jadilah inovator. Jangan hanya meniru apa yang sedang tren di luar, tapi ciptakan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal NTB," tandasnya.
Editor : Kimda Farida