LombokPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan fakta mengejutkan terkait scam keuangan di NTB.
Generasi muda di usia produktif, khususnya kaum perempuan kini menjadi kelompok yang paling rentan terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal serta investasi bodong.
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo membeberkan, berdasarkan statistik layanan konsumen, mayoritas pelapor aktivitas keuangan ilegal adalah perempuan.
Persentasenya mencapai 62 persen dari total laporan. Ironisnya, total nilai kerugian dari laporan-laporan tersebut menyentuh angka Rp 201 miliar.
Data OJK menunjukkan tren yang mengkhawatirkan pada rentang usia korban. Untuk kasus investasi ilegal, korban mulai dari usia 18 tahun, rata-rata pelajar SMA atau mahasiswa. Sementara untuk pinjol ilegal, mayoritas korban berada di usia 26 tahun ke atas.
"Ini usia produktif yang sangat akrab dengan ponsel. Bahkan untuk investasi, anak-anak muda kita sudah banyak yang terjebak," ujar Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo.
Secara profesi, pegawai swasta tercatat sebagai kelompok masyarakat yang paling sering melaporkan gangguan pinjol maupun investasi ilegal.
Hingga akhir tahun lalu, Satgas telah memblokir sedikitnya 2.617 entitas keuangan ilegal dengan total aduan mencapai 26.220 aktivitas.
OJK NTB juga merilis sepuluh modus scam yang paling banyak memakan korban. Di urutan pertama adalah modus jual beli di e-commerce dengan total laporan 510 kasus. Disusul oleh penipuan yang mencatut pihak lain (fake call) 290 kasus.
Penipuan investasi 247 kasus, penipuan penawaran kerja 178 kasus, penipuan medsos 140 kasus, penipuan mendapatkan hadiah 137 kasus, Social Engineering 92 kasus, phising 66 kasus, pinjol piktif 45 kasus, dan APK via WhatsApp 32 kasus.
"Sekarang penipuan sudah sangat maju. Ada yang pakai fake call bahkan wajahnya bisa diganti secara digital agar korban percaya. Lalu ada juga love scam atau penipuan berkedok asmara bagi mereka yang sedang mencari jodoh secara daring," jelas Rudi.
Baca Juga: Tembaga Dominasi Ekspor NTB di Awal Tahun 2026
“Sebaran kerugian terbesar di Kabupaten Lombok Timur Rp 14,3 miliar, disusul Kota Mataram Rp 10,3 miliar,” imbuhnya.
Guna menekan angka kriminalitas keuangan ini, OJK telah meluncurkan Indonesian Anti Scam Center (IASC). Sejauh ini, IASC telah menerima 411 ribu laporan dan memblokir 127 ribu rekening terindikasi penipuan.
Namun, Rudi menyayangkan success rate pemblokiran rekening yang kini menurun ke angka 18 persen. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan korban dalam melapor.
"Kebanyakan melaporkan setelah lebih dari satu hari. Padahal, para penipu ini sangat cepat memindahkan uangnya ke rekening lain," jelasnya.
OJK mengimbau masyarakat NTB untuk segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan.
Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi sipasti.ojk.go.id atau langsung melalui laman iasc.ojk.go.id jika menjadi korban penipuan.
"Jangan menunggu lama. Begitu merasa tertipu, segera lapor agar rekening pelaku bisa langsung dibekukan sebelum saldonya ludes dipindahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Perempuan Indonesia Maju (PIM) NTB, Baiq Diyah Ratu Ganefi membeberkan, sedikitnya tiga pengusaha perempuan dalam PIM telah menjadi korban penipuan scam. Total kerugian mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Ironisnya, mereka adalah orang-orang berpendidikan dan memiliki gelar. Bukan orang awam. Kalau yang berpendidikan saja mudah tertipu, apalagi masyarakat awam,” ujar mantan anggota DPD RI tersebut.
Ratu Ganefi menyayangkan belum maksimalnya perlindungan negara terhadap masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih. Menurutnya, respons cepat dan layanan pengaduan selama 24 jam sangat dibutuhkan.
Editor : Marthadi