Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ini Penyebab Harga Perhiasan Emas di Mataram Stagnan

Geumerie Ayu • Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:20 WIB

STAGNAN: Warga yang tengah membeli perhiasan emas di Mataram, beberapa waktu lalu.
STAGNAN: Warga yang tengah membeli perhiasan emas di Mataram, beberapa waktu lalu.
LombokPost – Isu tambang emas ilegal memberikan dampak psikologis bagi sektor perdagangan logam mulia di NTB.

Para pedagang emas, khususnya di sentra kerajinan perhiasan, kini cenderung ekstra waspada dalam melakukan transaksi jual-beli.

Mereka khawatir terseret persoalan hukum terkait asal-usul barang.

Kondisi ini memicu kelesuan di pasar lokal. Pergerakan harga emas, terutama dalam bentuk perhiasan dan emas bongkahan, cenderung stagnan.

Bahkan menunjukkan tren penurunan di tingkat pengecer.

Ketua Asosiasi Masyarakat Pedagang Emas Sekarbela (Ampera) Iskandar mengatakan, para pelaku usaha saat ini berada dalam posisi wait and see.

Ketidakpastian mengenai legalitas sumber emas membuat pedagang enggan menumpuk stok barang dalam jumlah besar.

“Orang jadi belum berani stok barang karena khawatir dianggap bermasalah di kemudian hari,” ujarnya, Kamis (12/3).

Kewaspadaan ini juga berimbas langsung pada masyarakat yang ingin menjual emas mereka.

Iskandar menyebut, saat ini proses penilaian atau appraisal dilakukan jauh lebih ketat. Bahkan harganya bisa jadi lebih rendah dari biasanya.

"Ada ketakutan jika sumber barangnya nanti dianggap bermasalah," sambungnya.

Kata Iskandar, kondisi statis ini hanya terjadi pada emas non kemasan seperti perhiasan lokal dan emas bongkahan.

Sementara untuk emas kemasan seperti Antam, pergerakan harga tetap stabil mengikuti fluktuasi harga emas nasional dan global.

Iskandar menilai, fenomena harga lokal yang statis ini merupakan imbas dari belum adanya regulasi yang jelas dan formal terkait penanganan isu tambang rakyat maupun tambang ilegal.

Meski beberapa daerah mulai membahas hal ini, namun payung hukum yang kuat dinilai masih minim.

"Di Sulawesi misalnya, sudah ada pernyataan dari pejabat daerah, tapi sifatnya masih kebijakan sementara. Belum dalam bentuk aturan formal atau perundang-undangan yang memberikan kepastian bagi pedagang," jelasnya.

Guna mencari titik terang, Ampera telah melayangkan surat resmi kepada Pemprov dan DPRD NTB.

Para pedagang meminta arahan dan kepastian agar persoalan ini tidak terus menjadi bola panas yang merugikan pelaku UMKM di sektor perhiasan.

Iskandar menegaskan, toko emas pada dasarnya adalah bagian dari rantai bisnis yang menerima berbagai kondisi emas dari masyarakat.

Mulai dari emas rusak hingga emas bongkahan. Namun, mereka tidak ingin itu justru menjadi celah bagi masuknya hasil tambang ilegal yang bisa bermasalah dengan aparat penegak hukum.

“Yang dikhawatirkan itu kalau ada perusahaan tambang ilegal lalu menjual emasnya, kemudian dibeli begitu saja, nanti bisa berurusan dengan aparat,” tandasnya.

Editor : Kimda Farida
#EMAS #harga emas #Ampera #Ekonomi NTB #tambang ilegal #NTB