Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kosmetik Berbahaya Banyak Dipasarkan Online

Geumerie Ayu • Jumat, 10 April 2026 | 15:35 WIB
Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso Mataram (FERIAL/LOMBOK POST)
Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso Mataram (FERIAL/LOMBOK POST)

LombokPost - Sebanyak 269 situs toko online di NTB terindikasi menjual produk illegal.

Ratusan toko online tersebut kini telah dilaporkan ke Badan POM dan Komdigi untuk di-take down.

Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso Mataram mengatakan, ini merupakan hasil patroli siber selama 2025. 

Baca Juga: Cek Fakta! Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Label Halal dan Izin BPOM? Ini Penjelasan Resmi Perjanjian ART 2026!

Dari hasil analisis, media sosial masih menjadi kanal utama peredaran produk ilegal.

Facebook mendominasi dengan persentase mencapai 74,7 persen.

Sementara itu, platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia masing-masing menyumbang 15,5 persen dan 9,8 persen.

Baca Juga: Polisi Koordinasi dengan BPOM, Selidiki Obat Herbal dan Kosmetik Ilegal di Bima

Tingginya penggunaan media sosial sebagai sarana jual beli menunjukkan fitur sosial-komersial mudah diakses. 

Ini menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku usaha untuk menjangkau konsumen secara langsung.

Secara geografis, Kota Mataram menjadi pusat aktivitas penjualan daring dengan kontribusi sebesar 61 persen atau setara 184 tautan.

Baca Juga: BPOM Temukan Obat Herbal dan Kosmetik Ilegal Berbahaya di Bima, Ini Daftarnya!

Wilayah lain seperti Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat juga menunjukkan aktivitas yang cukup signifikan. “Masing-masing dengan 60 dan 33 tautan,” ujarnya, Rabu (8/4).

Dari sisi jenis produk, kosmetik menjadi komoditas dominan. Jumlahnya sebanyak 138 situs toko online atau sekitar 47 persen.

Disusul obat bahan alam sebanyak 67 tautan toko online. Salah satu temuan yang cukup menonjol, tingginya peredaran produk stamina pria yang mencapai 30 persen dari total komoditas yang diawasi.

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa peredaran produk tanpa izin edar (TIE) sebanyak 62 persen. Kondisi ini menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan aspek legalitas serta keamanan produk sebelum dipasarkan.

BBPOM Mataram menilai, tingginya konsentrasi peredaran di wilayah perkotaan serta dominasi media sosial sebagai sarana distribusi membutuhkan langkah pengawasan yang lebih intensif. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting.

“Edukasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran dalam memilih produk yang aman dan telah terdaftar secara resmi,” jelasnya.

Upaya rekomendasi takedown yang dilakukan merupakan langkah preventif guna meminimalisir risiko kesehatan masyarakat. (fer/r6)

Editor : Redaksi
#produk ilegal #pengawasan #Badan POM #pelanggaran #Mataram