LombokPost – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kondisi industri perbankan tetap berada dalam fondasi kuat dan stabil.
Di tengah fluktuasi ekonomi global, kinerja intermediasi perbankan diproyeksikan akan terus melanjutkan tren pertumbuhan yang positif.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S Hidayat menjelaskan, hingga April 2026 Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional sukses mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 11,39 persen secara tahunan (yoy).
Angka pertumbuhan ini diikuti sektor penyaluran kredit yang juga tumbuh positif sebesar 9,98 persen.
"Pertumbuhan DPK Rupiah terpantau bergerak lebih tinggi daripada pertumbuhan DPK valuta asing,” ujarnya.
Perkembangan intermediasi yang positif ini disokong penuh kondisi permodalan, profitabilitas, serta likuiditas perbankan yang tetap terjaga ketat.
Baca Juga: PMBM MAN 2 Mataram Dibuka, Seleksi Gunakan Nilai Rapor, Ujian Sekolah, dan TKA
Sehingga mampu menjadi penyangga yang kuat terhadap berbagai potensi risiko ke depan.
Sektor penjaminan simpanan perbankan juga menunjukkan tren yang sangat stabil dan memadai.
Berdasarkan data nasional per Maret 2026, jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin penuh LPS simpanan hingga Rp 2 miliar telah mencapai 661,19 juta rekening, mencakup 99,94 persen dari total rekening.
Baca Juga: 3 Alasan Ini Bikin Drakor Netflix Terbaru “Teach You A Lesson” Wajib Ditonton
Sementara untuk Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS), jumlah rekening yang dijamin mencapai 15,63 juta rekening (99,97persen).
Potret menggembirakan juga terlihat jelas di tingkat lokal. Di NTB, tingkat cakupan penjaminan nasabah bahkan berada di atas rata-rata nasional.
Hingga Maret 2026, jumlah rekening nasabah Bank Umum di NTB yang dijamin penuh LPS mencapai 99,99 persen dari total rekening.
Jumlah tersebut setara dengan 9,7 juta rekening. Sedangkan untuk nasabah BPR/BPRS di wilayah NTB, jumlah rekening menyentuh angka 99,97 persen dari total rekening, setara dengan 344,3 ribu rekening nasabah.
Baca Juga: Ruang Guru SMAN 1 Lingsar Ambruk, Polisi Pasang Garis di Tiga Titik Rawan
Guna menjaga stabilitas moneter dan memberikan kepastian bagi nasabah, LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Skema TBP terbaru ini resmi berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026.
Rinciannya, TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum. Kemudian 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
"Kami meminta industri perbankan untuk secara aktif, jujur, dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP ini melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk media digital, demi keadilan dan perlindungan nasabah," pungkas Bambang.
Baca Juga: Mengenal Jin Ki Joo, Petugas Wanita Tangguh di Drakor Terbaru Netflix ‘Teach You a Lesson’
Editor : Akbar Sirinawa