LombokPost – Bulog NTB memastikan harga jagung petani tetap Rp 6.400 per kilogram. Beban potongan finansial saat menjual hasil panen juga resmi dihilangkan.
Bulog tidak lagi memberlakukan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Uang milik petani yang terlanjur dipotong pada transaksi sebelumnya kini dipastikan bisa ditarik kembali.
Wakil Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil NTB Rizal P Sukmaadijaya menjelaskan, penghapusan potongan pajak 1,5 persen sudah berjalan efektif sejak 21 Mei 2026 lalu.
Baca Juga: NTB Matangkan Skema Ekspor Langsung ke Negara Tujuan
Kebijakan ini otomatis membuat nilai pendapatan yang diterima petani saat menjual jagung tetap utuh.
"Keputusan ini tentu berhubungan langsung dengan nilai pembayaran yang diterima petani. Bagi transaksi yang dilakukan sebelum 21 Mei dan telanjur dipotong, terbuka peluang bagi petani atau Gapoktan untuk memperoleh kembali dana tersebut melalui mekanisme restitusi pajak," terang Rizal.
Langkah jemput bola disiapkan dengan mengandalkan peran dinas pertanian di masing-masing kabupaten dan kota. Dinas melakukan pendataan nilai PPh Pasal 22 yang telah dipungut.
Baca Juga: Meningkat, 444 Ribu Merchant UMKM Sudah Melek QRIS
Data kolektif tersebut nantinya menjadi modal utama pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan pengembalian dana secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bulog NTB juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga agar tidak terjun bebas di tengah melimpahnya produksi puncak panen raya.
Hingga 23 Juni 2026, Bulog merealisasikan penyerapan jagung pipil kering hingga menyentuh angka 55 ribu ton dari seluruh NTB.
Baca Juga: Punya Aset Rp4,7 Triliun, Demokrat Tanya Pemkot Mataram Soal Kewajiban Jangka Pendek Rp105 Miliar
Seluruh komoditas tersebut dibeli sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yakni Rp 6.400 per kilogram. Dengan harga beli yang terjaga ini, para petani NTB kini bisa bernapas lega.
“NTB selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi jagung nasional. Karena itu, keberadaan Bulog sebagai penyerap hasil panen menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan pasar,” tandasnya.
Editor : Akbar Sirinawa