
LombokPost-DPRD bersama Pemkab Sumbawa menyepakati penetapan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat paripurna keempat DPRD Kabupaten Sumbawa yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbawa, Kamis (13/8).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda tahun 2026, persetujuan terhadap Ranperda Kabupaten Sumbawa tahun 2026, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin. Turut hadir Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Mohamad Ansori, anggota DPRD, Forkopimda atau yang mewakili, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, perwakilan BUMN dan BUMD serta tokoh masyarakat.
Dalam pendapat akhirnya, Wabup Sumbawa Mohamad Ansori menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan Ranperda yang dilakukan bersama DPRD.
Dia menjelaskan, pembahasan Ranperda merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pembahasan Ranperda dilakukan DPRD bersama kepala daerah melalui tahapan pembicaraan hingga mencapai persetujuan dan penetapan," ujarnya.
Pada masa sidang 2026, DPRD bersama Pemkab Sumbawa membahas 11 Ranperda. Dari jumlah tersebut, enam Ranperda merupakan inisiatif DPRD dan lima lainnya merupakan usulan Pemda.
Namun, dalam proses pembahasan antara Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Daerah, terdapat sejumlah perubahan terhadap rancangan yang dibahas.
Salah satunya Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaandan Toko Swalayan. Ranperda tersebut belum dapat dilanjutkan dan pembahasannya ditunda.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




