Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Sumbawa Sahkan Sembilan Perda

J
Penulis: Jelo Sangaji❯
Suasana rapat paripurna pengesahan Ranperda menjadi perda di kantor DPRD Sumbawa, Kamis (13/8).
Suasana rapat paripurna pengesahan Ranperda menjadi perda di kantor DPRD Sumbawa, Kamis (13/8).

Advertisement

LombokPost-DPRD bersama Pemkab Sumbawa menyepakati penetapan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat paripurna keempat DPRD Kabupaten Sumbawa yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbawa, Kamis (13/8).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda tahun 2026, persetujuan terhadap Ranperda Kabupaten Sumbawa tahun 2026, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa.

Advertisement

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin. Turut hadir Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Mohamad Ansori, anggota DPRD, Forkopimda atau yang mewakili, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, perwakilan BUMN dan BUMD serta tokoh masyarakat.

Dalam pendapat akhirnya, Wabup Sumbawa Mohamad Ansori menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan Ranperda yang dilakukan bersama DPRD.

Advertisement

Dia menjelaskan, pembahasan Ranperda merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pembahasan Ranperda dilakukan DPRD bersama kepala daerah melalui tahapan pembicaraan hingga mencapai persetujuan dan penetapan," ujarnya.

Pada masa sidang 2026, DPRD bersama Pemkab Sumbawa membahas 11 Ranperda. Dari jumlah tersebut, enam Ranperda merupakan inisiatif DPRD dan lima lainnya merupakan usulan Pemda.

Namun, dalam proses pembahasan antara Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Daerah, terdapat sejumlah perubahan terhadap rancangan yang dibahas.

Salah satunya Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaandan Toko Swalayan. Ranperda tersebut belum dapat dilanjutkan dan pembahasannya ditunda.

Advertisement
Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Respon Keluhan Petani, DPRD Sumbawa Cek Sawah Terdampak Kekeringan dan Jaringan Irigasi

Respon Keluhan Petani, DPRD Sumbawa Cek Sawah Terdampak Kekeringan dan Jaringan Irigasi

Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah kawasan pertanian di Kecamatan Lape dan Lopok, Rabu (5/8).

DPRD Sumbawa Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Sumbawa Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Penuhi Permintaan BPK, Jaksa Periksa Koptan Penerima Alsintan Pokir DPRD Sumbawa Barat 

Penuhi Permintaan BPK, Jaksa Periksa Koptan Penerima Alsintan Pokir DPRD Sumbawa Barat 

Kejari Sumbawa Barat kembali mendalami keterangan sejumlah kelompok tani (Poktan) terkait dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer