LombokPost – Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB melayangkan kritik keras terhadap rentetan kebijakan fiskal nasional yang dinilai kian menghimpit kesejahteraan kaum buruh.
Salah satunya, rencana pengenaan pajak pada instrumen jaminan sosial pekerja. SPN NTB juga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan legislatif memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Ketua SPN NTB Lalu Wira Sakti mengatakan, rencana pengenaan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) sangat ironis. Hal itu dinilai memicu beban ganda bagi pekerja.
Menurutnya, upah buruh sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) saat aktif bekerja. Sehingga sangat tidak berkeadilan jika dana proteksi masa pensiun dan hak penunjang hari raya kembali digerogoti instrumen pajak.
"Mengapa ini harus dipajaki lagi? Kami perwakilan serikat pekerja meminta pemerintah menghapus seluruh rencana kebijakan tersebut," tegasnya.
“Bukan persoalan berat dan tidaknya ya. Ini kan akan double pajak jadinya. Di saat kita bekerja kita sudah dikenakan pajak penghasilan. Di saat kita pensiun uang pensiun kita dikenain pajak. Lima persen itu bukan jumlah kecil,” sambungnya.
Baca Juga: NTB Jadi Episentrum FESyar KTI 2026, Bank Indonesia Gulirkan Empat Program Unggulan
SPN NTB turut menyoroti kontradiksi implementasi pajak daerah di sektor bisnis modern Kota Mataram. Kepatuhan para pengusaha retail terhadap hak dasar pekerjanya dipertanyakan.
Pihaknya mendesak Pemprov NTB melakukan audit transparan untuk memastikan seluruh pekerja formal telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Lemahnya pemenuhan hak ini dinilai berakar dari minimnya alokasi anggaran operasional bagi pengawas ketenagakerjaan dinas terkait. Ini kerap menimbulkan kendala mobilisasi di kawasan hilir.
Baca Juga: Wabup Sumbawa Ingatkan Pejabat Jauhi Praktik Korupsi, Kelola Anggaran Secara Transparan
SPN juga menorong legislatif di parlemen tidak irit dalam menyusun anggaran pengawasan ketenagakerjaan. Hal itu demi melindungi hak-hak pekerja lokal.
“Jadi jangan hanya memikirkan tentang upah mereka,” tandasnya.
Editor : Akbar Sirinawa