LombokPost – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) melakukan blokir ratusan rekening serentak para penunggak pajak.
Tercatat 154 wajib pajak di 28 bank nasional dan daerah di NTT dan NTB diblokir. Total nilai tunggakan pajak mencapai Rp 35,02 miliar.
Tindakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan secara bertahap dan terukur.
Sebelumnya, DJP Nusra telah melaksanakan berbagai tindakan penagihan aktif. Mulai dari imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa.
Baca Juga: NTB Jadi Episentrum FESyar KTI 2026, Bank Indonesia Gulirkan Empat Program Unggulan
“Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah lanjutan terhadap wajib pajak yang tetap tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ujar Kanwil DJP Nusra Judiana Manihuruk, Kamis (9/7).
Judiana menegaskan, wajib pajak yang patuh dan kooperatif akan selalu memperoleh pelayanan terbaik sesuai prinsip pelayanan publik yang profesional.
Namun, dalam rangka menjunjung asas keadilan dan kesetaraan perpajakan, wajib pajak tidak kooperatif ditindak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan pemblokiran rekening dilaksanakan secara optimal, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Nusra berkoordinasi dengan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Hal itu untuk memastikan seluruh proses pemblokiran berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan pemblokiran rekening serentak, diharapkan tercipta efek jera bagi wajib pajak yang masih menunggak. Sehingga mereka terdorong untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Kanwil DJP Nusra dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Mengamankan penerimaan negara, dan mendukung pencapaian target penerimaan tahun 2026.
Judiana mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Jika memerlukan informasi lebih lanjut, kata Judiana, dapat berkoordinasi dengan kantor Wajib Pajak terdaftar.
Baca Juga: Bertabur Bintang, Lini Drakor Terbaru Juli 2026 Siap Manjakan Pecinta Drama Korea
“Penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, kehati-hatian, serta pendekatan yang humanis dalam penegakan hukum perpajakan,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa