
LombokPost-RSUD NTB mulai menaikkan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) bagi tenaga kesehatan dan pegawai secara bertahap, setelah berhasil menuntaskan pembayaran utang kontraktual. “Ikut kita naikkan bertahap,” ujar Direktur RSUD NTB Asrul Sani, Kamis (9/7).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan seiring mulai pulihnya kondisi keuangan rumah sakit.
Sebelumnya, besaran jasa pelayanan yang diterima pegawai sempat mengalami pemotongan cukup besar, yakni sekitar 30 hingga 50 persen dari nominal yang biasanya diterima. “Sekarang 27,5 persen,” tegasnya.
Asrul mengungkapkan, kenaikan tersebut mulai diberlakukan sejak Juni 2026 dengan tambahan sebesar 2,5 persen dari sebelumnya 25 persen.
Kenaikan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai yang menerima jasa pelayanan, meski nominal yang diterima masing-masing pegawai tetap berbeda karena disesuaikan dengan pembagian berdasarkan kinerja.
Menurutnya, besaran anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran jaspel, tidak bersifat tetap setiap bulan. Hal itu bergantung pada pendapatan rumah sakit yang juga dipengaruhi, jumlah pasien yang mendapatkan pelayanan.
“Sesuai persentase dari pendapatan rumah sakit, sehingga tidak tentu. Semakin banyak pasien, ya tentu besarannya semakin besar,” bebernya.
Rata-rata anggaran yang disiapkan, untuk pembayaran jaspel pegawai RSUD NTB mencapai sekitar Rp 9 miliar setiap bulan. Anggaran tersebut dialokasikan untuk sekitar 2.600 pegawai.
Meski demikian, Asrul memastikan kenaikan jasa pelayanan akan dilakukan secara bertahap, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan rumah sakit.
Baca Juga: Tekan Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Pemprov NTB Andalkan Optimalisasi Aset dan Revisi Jaspel
Pihak RSUD NTB mengacu pada regulasi yang mengatur, besaran maksimal alokasi jasa pelayanan sebesar 40 persen.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




