Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Serikat Pekerja Desak Perlindungan Ketenagakerjaan untuk Juru Parkir

Geumerie Ayu • Selasa, 14 Juli 2026 | 21:11 WIB
BUTUH PERLINDUNGAN: Salah satu juru parkir yang sedang mengatur parkir kendaraan roda empat di Kota Mataram, belum lama ini. (IVAN/LOMBOK POST)
BUTUH PERLINDUNGAN: Salah satu juru parkir yang sedang mengatur parkir kendaraan roda empat di Kota Mataram, belum lama ini. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost – Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram segera memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi juru parkir.

Ketua SPN NTB Lalu Wira Sakti mengatakan, merujuk pada sektor formal yang bernaung di bawah keanggotaan SPN, tingkat kepatuhan korporasi tergolong sangat positif.

Mayoritas pemberi kerja di perusahaan formal telah mendaftarkan karyawannya pada program jaminan inti.

“Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kematian (JKM)” ujarnya.

Baca Juga: NTB Punya Potensi Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah yang Besar

Namun, rapor merah justru membayangi sektor non-formal atau Bukan Penerima Upah (BPU), semisal petugas parkir.

Dari sisi arus modal daerah, sektor perparkiran merupakan salah satu ceruk basah penopang utama realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram setiap tahunnya.

Kinerja optimal para juru parkir di lapangan dinilai tidak berbanding lurus dengan pemenuhan hak proteksi keselamatan jiwa dan kesehatan kerja mereka yang masih minim.

"Kontribusi mereka terhadap PAD kota ini sangat riil dan besar, namun hingga hari ini mayoritas dari mereka belum mendapatkan kepastian hak jaminan sosial yang layak," tegas Wira.

Baca Juga: Daya Beli Melemah, Pengembang Properti Pilih Wait and See

Secara kalkulasi finansial industri ketenagakerjaan, nilai premi yang harus dibayarkan sebenarnya terhitung sangat rendah.

Dalam regulasi normal, besaran iuran untuk pekerja mandiri atau BPU hanya dipatok senilai Rp 16.800 per bulan.

Angka tersebut bahkan jauh lebih kecil lantaran saat ini tengah bergulir program stimulus fiskal. Yakni subsidi pemerintah yang memotong tarif iuran menjadi hanya sebesar Rp 8.000 saja per bulan.

Berangkat dari kalkulasi ini, SPN NTB menilai tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda alokasi anggaran perlindungan kerja bagi juru parkir.

Pihaknya berharap ke depan, ada komitmen politik anggaran dari eksekutif dan legislatif Kota Mataram untuk merumuskan regulasi khusus.

Insentif berupa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari pos APBD atau penyisihan langsung persentase retribusi parkir dinilai menjadi solusi jitu.

Baca Juga: Reservasi Kamar Hotel di Mataram Jelang MotoGP Mandalika 2026 Masih Landai

Langkah ini dianggap adil untuk memanusiakan pekerja informal sekaligus mengamankan keberlanjutan roda ekonomi kota dari level terbawah.

Masak berat juru parkir ini didaftarkan program JKK dan JKM,” tandasnya.

 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post
Juru Parkir BPJS Ketenagakerjaan perlindungan SPN NTB Pemkot Mataram