Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daya Beli Melemah, Pengembang Properti Pilih Wait and See

G
Penulis: Geumerie Ayu❯
RUMAH TINGGAL: Salah satu komplek perumahan bersubsidi di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, beberapa waktu lalu. (WAHYU/LOMBOK POST)
RUMAH TINGGAL: Salah satu komplek perumahan bersubsidi di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, beberapa waktu lalu. (WAHYU/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost – Industri properti di NTB mulai memasuki fase krusial di kuartal kedua tahun ini.

Pelemahan daya beli masyarakat akibat tren kenaikan suku bunga acuan (BI Rate) serta belum rampungnya revisi regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memaksa pengembang memilih menahan proyek baru.

Hal ini memicu fenomena unik di pasar perumahan NTB. Saat ini, arus modal investasi di sektor papan dinilai tengah tersendat dan mengganggu perputaran likuiditas korporasi.

Advertisement

Pengembang memilih untuk menghabiskan sisa stok unit yang ada ketimbang berspekulasi membuka lahan baru tanpa kepastian hukum yang jelas.

Ketua DPD Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) NTB Hery Atmaja membenarkan terjadinya perlambatan penetrasi pasar tersebut.

Advertisement

Menurutnya, tingginya ongkos pinjaman perbankan akibat kenaikan suku bunga membuat calon konsumen, terutama segmen keluarga muda menjadi sangat konservatif.  

Mereka cenderung berhati-hati dalam mengambil keputusan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Pasti terkena dampak, dan ini gejalanya bersifat nasional. Pengembang properti ini kan motor investasi, tapi sekarang jalurnya tersendat karena pasar masih fluktuatif. Otomatis putaran modal internal perusahaan ikut terganggu," ujar Hery.

Ganjalan berat lain adalah masalah birokrasi perizinan. Pengembang hingga kini belum berani mengesekusi lahan baru karena masih terbentur belum tuntasnya ketetapan revisi RTRW. Khususnya mengenai zonasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Akibat legalitas lahan yang belum klir, pasokan rumah baru di pasaran menipis drastis. Kondisi ini melahirkan anomali.

Advertisement
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pengembang Perumahan di Kota Mataram Wajib Siapkan 2 Persen Lahan Makam

Pengembang Perumahan di Kota Mataram Wajib Siapkan 2 Persen Lahan Makam

Berdasarkan regulasi yang ada, setiap pengembang diwajibkan untuk menyisihkan sebesar 2 persen dari total luas lahan yang dikembangkan

Pansus Raperda PSU Audiensi dengan Kementerian Perumahan

Pansus Raperda PSU Audiensi dengan Kementerian Perumahan

Panitia Khusus (Pansus) Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) DPRD KLU saat ini tengah berada di Kementerian Perumahan. Itu seb

Status KP2B jadi Tantangan Pengembangan Perumahan di NTB

Status KP2B jadi Tantangan Pengembangan Perumahan di NTB

Salah satu persoalan utama yang dihadapi para pengembang perumahan berkaitan dengan status Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer