Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Status KP2B jadi Tantangan Pengembangan Perumahan di NTB

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
HUNIAN LAYAK: Salah satu kawasan perumahan yang berada di wilayah Lombok Barat. (IVAN/LOMBOK POST)
HUNIAN LAYAK: Salah satu kawasan perumahan yang berada di wilayah Lombok Barat. (IVAN/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost - Salah satu persoalan utama yang dihadapi para pengembang perumahan berkaitan dengan status Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). 

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan persoalan tersebut sejatinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun demikian, Pemprov NTB tetap mengambil langkah-langkah strategis untuk membantu mempercepat penyelesaiannya di daerah.

Karena status tanah yang masuk dalam kawasan KP2B, pengembang tidak bisa leluasa melakukan pembangunan. “Banyak yang macet karena status tanah KP2B,” ujarnya.

Pemprov NTB kemudian melakukan diskusi dan koordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, untuk mencari solusi. Hasilnya disepakati menggunakan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi sebagai acuan sementara. “Sebagian besar RTRW-nya kabupaten dan kota belum selesai,” kata Gubernur Iqbal.

Ia mencontohkan, daerah perkotaan seperti Kota Mataram dan Kota Bima mengalami kesulitan memenuhi ketentuan alokasi KP2B hingga 87 persen. Kondisi itu berbeda dengan wilayah kabupaten yang masih memiliki kawasan pedesaan dan lahan pertanian luas. “Kalau di provinsi kita bisa subsidi silang,” terangnya.

Advertisement

Hambatan tersebut muncul karena setiap pengembangan kawasan perumahan, harus sesuai dengan RTRW. Ketika suatu kawasan ditetapkan sebagai area perumahan, maka status KP2B pada lahan tersebut otomatis berkurang.

Hal itu menjadi tantangan besar bagi daerah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan pertanian. “Kalau kota Mataram benar-benar cuma kota. Kota Bima juga begitu. Beda dengan kabupaten yang punya daerah pedesaan dan perkotaan sehingga yang desa bisa mensubsidi yang kota,” jelasnya. 

Iqbal menyebut pembahasan bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya dan telah menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya adalah komitmen pemerintah pusat membantu pembiayaan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota. “Sudah disediakan anggarannya untuk mempercepat,” katanya. 

Pemprov NTB mendorong pemerintah kabupaten/kota segera menuntaskan RTRW sehingga dapat dilanjutkan dengan penyusunan RDTR. Langkah itu dinilai penting agar daerah memiliki kepastian dalam menentukan kawasan pengembangan, termasuk untuk sektor perumahan. 

Terkait arahan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Gubernur Iqbal menyebut pemerintah pusat meminta NTB memberikan kemudahan bagi para pengembang. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Menteri PKP dan Mendagri Luncurkan Program Bedah Rumah BSPS Lima Provinsi di Lombok Barat

Menteri PKP dan Mendagri Luncurkan Program Bedah Rumah BSPS Lima Provinsi di Lombok Barat

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait dan Mendagri Tito Karnavian meluncurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Menteri PKP Tinjau Rusun ASN NTB, Dorong Hunian Modern dan Pelayanan Publik yang Cepat untuk Rakyat

Menteri PKP Tinjau Rusun ASN NTB, Dorong Hunian Modern dan Pelayanan Publik yang Cepat untuk Rakyat

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Marurar Sirait melakukan kunjungan kerja ke Rumah Susun ASN Nusa Tenggara Barat.

YBM PLN UIW NTB Bantu Rumah Layak Huni untuk Janda Prasejahtera di Ampenan Selatan

YBM PLN UIW NTB Bantu Rumah Layak Huni untuk Janda Prasejahtera di Ampenan Selatan

YBM PLN dan PLN UIW NTB membantu rumah layak huni bagi janda prasejahtera di Ampenan Selatan, Kota Mataram.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer