
LombokPost – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) DPRD KLU saat ini tengah berada di Kementerian Perumahan.
Itu sebagai upaya mematangkan substansi regulasi yang tengah dibahas.
Di kementerian tersebut, Pansus PSU audiensi dengan Direktorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman Indra Gunawan serta Direktur Pembiayaan Perumahan Nasir.
"Kami terima sejumlah masukan," kata Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah.
Hakamah menjelaskan, pansus audiensi dengan Kementerian agar perda ini sinkron dengan aturan pusat.
Sekaligus agar memiliki kekuatan untuk menyelesaikan persoalan PSU yang selama ini belum tertata dengan baik,.
Mengacu pada regulasi, pengembang perumahan wajib menyediakan lahan fasilitas umum sekitar 40 persen dari total kawasan yang dikembangkan.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta PP Nomor 12 Tahun 2021.
Selain itu, PSU yang telah dibangun harus diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Itu agar aset dapat tercatat secara sah dan pemerintah memiliki dasar hukum untuk membangun maupun memelihara infrastruktur.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




