Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara Selangkah Lagi Raih Indikasi Geografis, Tembus Pasar Jepang Jadi Nilai Plus

Kimda Farida • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 11:17 WIB
Tim Pemeriksa Substantif DJKI bersama Kanwil Kemenkum NTB meninjau proses pengolahan Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara untuk memastikan mutu dan karakteristik produk sesuai standar Indikasi Geografis.
Tim Pemeriksa Substantif DJKI bersama Kanwil Kemenkum NTB meninjau proses pengolahan Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara untuk memastikan mutu dan karakteristik produk sesuai standar Indikasi Geografis.

 

LombokPost--Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara semakin dekat memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG). Tim Pemeriksa Substantif Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melanjutkan pemeriksaan lapangan hari kedua untuk memastikan seluruh proses budidaya hingga pengolahan kopi memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) tersebut didampingi Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB).

Tim memulai pemeriksaan di gudang penyortiran dan fasilitas pengolahan kopi milik Ida, anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Di lokasi ini, tim memverifikasi setiap tahapan produksi, mulai dari penerimaan hasil panen, penyortiran buah kopi, proses perambangan, pengeringan, hingga pengemasan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan standar operasional yang menjadi syarat utama perlindungan IG.

Tak hanya itu, tim juga meninjau sistem pembibitan, penanganan pascapanen, mekanisme pengendalian mutu, hingga penerapan standar operasional di tingkat petani dan pelaku usaha.

Baca Juga: Muhsinin Berangkatkan Dua Kloter Umrah Awal Musim, Seat Agustus Masih Tersedia

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) telah diterapkan dengan baik dan digunakan sebagai pedoman dalam proses budidaya maupun pengolahan Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara.

Pengolahan hingga Pemasaran Ikut Diverifikasi

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke usaha Kopi Kalebet milik Hanan. Di lokasi ini, tim melihat secara langsung bagaimana penerapan sistem Indikasi Geografis dijalankan, mulai dari proses produksi, pengemasan, hingga pemasaran produk.

Selain memeriksa aspek teknis, tim juga mengklarifikasi pemahaman anggota MPIG mengenai tanggung jawab menjaga kualitas dan reputasi Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara sebagai identitas kolektif masyarakat di wilayah tersebut.

Langkah ini dinilai penting agar perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya menjadi sertifikat, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk dalam jangka panjang.

Produk Sudah Tembus Pasar Jepang

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa konsistensi dalam menjaga standar produksi merupakan kunci utama keberhasilan perlindungan Indikasi Geografis.

Menurutnya, Indikasi Geografis bukan sekadar pengakuan atas keunikan suatu produk, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi daerah.

"Perlindungan Indikasi Geografis bukan hanya pengakuan terhadap keunikan produk, tetapi juga instrumen untuk menjaga kualitas, memperkuat reputasi, memperluas akses pasar, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil," ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara menembus pasar internasional, termasuk Jepang, menjadi bukti bahwa produk lokal NTB memiliki daya saing tinggi apabila kualitasnya dijaga secara konsisten.

Baca Juga: Bakal Diresmikan Agustus Nanti, Kadis Perkim Mataram Matangkan SOP Pelayanan TPU Harum!

Menunggu Penilaian Tim Ahli

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, aspek pengolahan, pengendalian mutu, hingga kesiapan pelaku usaha dinilai telah berjalan dengan baik.

Seluruh temuan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat pleno Tim Ahli Indikasi Geografis sebagai dasar penentuan kelayakan permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara.

Apabila memperoleh perlindungan IG, kopi khas lereng Rinjani ini diproyeksikan semakin memiliki nilai tambah, memperkuat kepercayaan pasar, serta membuka peluang ekspor yang lebih luas bagi para petani dan pelaku usaha di Lombok Utara.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB