Kepatuhan Pajak Terus Tumbuh Positif  

Ferial Ayu • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 11:48 WIB
Kepala Kanwil DJP Nusra Judiana Manihuruk. (FERIAL/LOMBOK POST)
Kepala Kanwil DJP Nusra Judiana Manihuruk. (FERIAL/LOMBOK POST)

LombokPost – Kesadaran masyarakat NTB memenuhi kewajiban perpajakan terus membaik.

Hingga pertengahan Mei 2026, realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di NTB melonjak drastis mencapai 114,05 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian positif ini memotret efektivitas strategi jemput bola yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) secara masif di berbagai titik vital publik.

Kepala Kanwil DJP Nusra Judiana Manihuruk mengatakan, tercatat per Maret 2026, pelaporan awal berada di angka 159.121 SPT. Terdiri dari 155.630 SPT Orang Pribadi dan 3.491 SPT Badan.

Baca Juga: Dekranasda NTB Dorong Tenun Jadi Industri Kreatif Berdaya Saing

Akhirnya melesat melampaui target 100 persen pada Mei 2026.

Peningkatan kepatuhan ini diakselerasi melalui pembukaan Pojok Pajak di ruang-ruang publik, asistensi pengisian mandiri, kelas pajak, penyebaran surat imbauan ke instansi/perusahaan, hingga pelibatan unsur Forkopimda serta tokoh agama dan masyarakat.

Sejalan dengan penguatan kesadaran wajib pajak, pemerintah juga menyalurkan stimulus fiskal.

Hal tersebut guna menjaga iklim investasi dan daya beli sektor usaha di NTB.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Enam Anak Buahnya Ikut Diamankan

Mendongkrak masuknya modal di sektor pariwisata, pemerintah secara taktis memberikan fasilitas pembebasan pajak (Tax Holiday) bagi para investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sesuai PMK No. 237/2020 jo. PMK Nomor 33/2021.

Kebijakan ini diperkuat dengan skema insentif tenaga kerja berupa penerapan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor pariwisata dan usaha tertentu berdasarkan PMK No. 105/2025.

Kombinasi insentif fiskal dan penguatan kepatuhan pajak tersebut dirancang untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi daerah.

Meminimalisasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), serta menciptakan dampak penggandayang nyata bagi keberlangsungan UMKM lokal di sekitar kawasan strategis.

Pemberian kelonggaran dan insentif fiskal di satu sisi, diimbangi dengan kepatuhan tinggi wajib pajak di sisi lain, menjadi fondasi penting bagi stabilitas penerimaan negara dan daerah.

Pemerintah optimis pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan lebih inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga: Dikbud Lotim Bidik Revitalisasi 100 Lebih Sekolah

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
kepatuhan pajak Pajak SPT wajib pajak DJP Nusra