Bukan Lagi Pemutihan, NTB Beri Hadiah bagi Wajib Pajak Kendaraan yang Taat

LombokPost-Pemprov NTB memberikan apresiasi kepada masyarakat yang disiplin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui pengundian hadiah Apresiasi Wajib PKB 2026 di Teras Udayana, Mataram, Minggu (19/7).
Program tersebut menjadi penanda perubahan pendekatan pemerintah dalam membangun kepatuhan pajak, dari yang sebelumnya banyak memberikan insentif kepada penunggak pajak melalui pemutihan, kini beralih memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat memenuhi kewajibannya.
Melalui program apresiasi wajib pajak tersebut, Pemprov NTB berupaya membangun kebiasaan baru dalam membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: 56 Persen Kendaraan di Lombok Timur Menunggak Pajak
Kebijakan ini sekaligus menjadi evaluasi terhadap pola lama yang selama bertahun-tahun, mengandalkan program pemutihan sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak.
“Perubahan kebijakan dilakukan karena pemerintah melihat adanya potensi munculnya moral hazard dari program pemutihan yang diberikan secara berulang,” tegas Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membuat sebagian masyarakat memilih menunda pembayaran, karena berharap memperoleh keringanan pada masa mendatang.
Selama ini insentif justru lebih banyak diberikan kepada kelompok yang tidak disiplin membayar pajak, sementara masyarakat yang rutin memenuhi kewajibannya belum mendapatkan penghargaan yang setara.
“Selama berpuluh-puluh tahun kita menganut mazhab memberikan insentif atau memberikan hadiah ke orang yang justru tidak taat,” jelas Gubernur Iqbal.
Menurutnya, hasil evaluasi terhadap data perpajakan menunjukkan bahwa penerima manfaat program pemutihan, cenderung berasal dari kelompok wajib pajak yang sama dari waktu ke waktu.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya membangun budaya kepatuhan karena masyarakat yang taat, dan yang menunggak berada dalam posisi yang berbeda.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




