Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPN NTB Suarakan Keresahan Buruh Soal Pajak JHT

G
Penulis: Geumerie Ayu❯
BEKERJA: Salah satu pekerja yang tengah membersihkan lantai hotel di Gili Air, Lombok Utara, beberapa waktu lalu. (FERIAL/LOMBOK POST)
BEKERJA: Salah satu pekerja yang tengah membersihkan lantai hotel di Gili Air, Lombok Utara, beberapa waktu lalu. (FERIAL/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost – Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB melayangkan kritik keras terhadap rentetan kebijakan fiskal nasional yang dinilai kian menghimpit kesejahteraan kaum buruh.

Salah satunya, rencana pengenaan pajak pada instrumen jaminan sosial pekerja. SPN NTB juga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan legislatif memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Ketua SPN NTB Lalu Wira Sakti mengatakan, rencana pengenaan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) sangat ironis. Hal itu dinilai memicu beban ganda bagi pekerja.

Menurutnya, upah buruh sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) saat aktif bekerja. Sehingga sangat tidak berkeadilan jika dana proteksi masa pensiun dan hak penunjang hari raya kembali digerogoti instrumen pajak.

"Mengapa ini harus dipajaki lagi? Kami perwakilan serikat pekerja meminta pemerintah menghapus seluruh rencana kebijakan tersebut," tegasnya.

Advertisement

“Bukan persoalan berat dan tidaknya ya. Ini kan akan double pajak jadinya. Di saat kita bekerja kita sudah dikenakan pajak penghasilan. Di saat kita pensiun uang pensiun kita dikenain pajak. Lima persen itu bukan jumlah kecil,” sambungnya.

SPN NTB turut menyoroti kontradiksi implementasi pajak daerah di sektor bisnis modern Kota Mataram. Kepatuhan para pengusaha retail terhadap hak dasar pekerjanya dipertanyakan.

Pihaknya mendesak Pemprov NTB melakukan audit transparan untuk memastikan seluruh pekerja formal telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Lemahnya pemenuhan hak ini dinilai berakar dari minimnya alokasi anggaran operasional bagi pengawas ketenagakerjaan dinas terkait. Ini kerap menimbulkan kendala mobilisasi di kawasan hilir.

SPN juga menorong legislatif di parlemen tidak irit dalam menyusun anggaran pengawasan ketenagakerjaan. Hal itu demi melindungi hak-hak pekerja lokal.

Advertisement
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Beli Layanan Digital dari Luar Negeri Kini Dikenai Pajak Digital

Beli Layanan Digital dari Luar Negeri Kini Dikenai Pajak Digital

Mulai dari berlangganan layanan streaming, membeli perangkat lunak, hingga menggunakan layanan komputasi awan, jadi bagian objek pajak digit

Pemerintah Bakal Tarik Pajak Digital Mulai 9 November, Sasar Bank hingga E-Commerce

Pemerintah Bakal Tarik Pajak Digital Mulai 9 November, Sasar Bank hingga E-Commerce

Pemerintah targetkan Rp1.500 triliun dari pajak ekonomi digital mulai 2026. Hashim Djojohadikusumo sebut ekonomi bayangan capai Rp10.000 T.

Pelaku Usaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Tetap Bisa Gunakan Tarif 0,5 Persen

Pelaku Usaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Tetap Bisa Gunakan Tarif 0,5 Persen

Pelaku  usaha dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar masih dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer