Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bakal Tarik Pajak Digital Mulai 9 November, Sasar Bank hingga E-Commerce

M
Penulis: Marthadi❯
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo

Advertisement

 

LombokPost - Pemerintah bersiap melakukan perluasan basis pajak melalui sektor ekonomi digital. Mulai 9 November 2026, sejumlah sektor usaha strategis mulai dari perbankan hingga platform perdagangan elektronik akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kas negara. Menurutnya, masih terdapat aktivitas ekonomi masif yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan resmi.

Advertisement

"Ternyata ekonomi kita 30 sampai 40 persen tidak tercatat. Artinya, ada kurang lebih Rp10.000 triliun. Sesungguhnya ekonomi Indonesia bukan nomor 16 terbesar di dunia, melainkan mungkin 12 atau 11," ujar Hashim dalam Rapimnas Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hashim menjelaskan bahwa fenomena ekonomi bayangan ini dipicu oleh transaksi harian masyarakat yang bersifat tunai. Aktivitas tersebut seringkali luput dari kewajiban pajak, seperti pada jasa salon, pangkas rambut, hingga warung makan kecil.

Advertisement

Dalam skema baru ini, perbankan milik pemerintah maupun swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GOTO akan berperan dalam memungut pajak. Pemerintah juga berencana memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk mengawasi transaksi tersebut agar sesuai dengan undang-undang.

Data tersebut sejalan dengan rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia yang saat ini berada di angka 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hashim membandingkan angka ini dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen.

"The bad news adalah, seharusnya negara kita super kaya dan super kuat, kita harusnya masuk G12. Tapi karena penerimaan negara tidak dipungut, pemerintah sering dipersoalkan karena dianggap tidak mampu membiayai program prioritas," tambah Hashim seperti dilansir situs berita Reuters.

Optimasi ini diharapkan mampu memberikan tambahan pendapatan hingga Rp1.500 triliun per tahun. Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengejar target pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun dalam RAPBN 2027.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kanwil Kemenkum NTB Matangkan 3 Raper­gub, Atur Pajak hingga Satu Data NTB

Kanwil Kemenkum NTB Matangkan 3 Raper­gub, Atur Pajak hingga Satu Data NTB

Kanwil Kemenkum NTB mematangkan tiga Raper­gub tentang pajak daerah, BLUD, dan Satu Data untuk memperkuat kepastian hukum.

Penebangan Reklame Picu Penurunan Target Pajak

Penebangan Reklame Picu Penurunan Target Pajak

Geliat penertiban reklame tak berizin dan penunggak pajak yang gencar dilakukan di Kota Mataram membawa dampak langsung pada target PAD.

Pajak MotoGP Berpotensi Tembus Rp 4 Miliar

Pajak MotoGP Berpotensi Tembus Rp 4 Miliar

Pemkab Lombok Tengah mengubah dan menaikkan target pemasukan pajak hiburan dari ajang MotoGP Mandalika 2026 seiring meningkatnya penonton

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer