Pemerintah Bakal Tarik Pajak Digital Mulai 9 November, Sasar Bank hingga E-Commerce

LombokPost - Pemerintah bersiap melakukan perluasan basis pajak melalui sektor ekonomi digital. Mulai 9 November 2026, sejumlah sektor usaha strategis mulai dari perbankan hingga platform perdagangan elektronik akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kas negara. Menurutnya, masih terdapat aktivitas ekonomi masif yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan resmi.
"Ternyata ekonomi kita 30 sampai 40 persen tidak tercatat. Artinya, ada kurang lebih Rp10.000 triliun. Sesungguhnya ekonomi Indonesia bukan nomor 16 terbesar di dunia, melainkan mungkin 12 atau 11," ujar Hashim dalam Rapimnas Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim menjelaskan bahwa fenomena ekonomi bayangan ini dipicu oleh transaksi harian masyarakat yang bersifat tunai. Aktivitas tersebut seringkali luput dari kewajiban pajak, seperti pada jasa salon, pangkas rambut, hingga warung makan kecil.
Dalam skema baru ini, perbankan milik pemerintah maupun swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GOTO akan berperan dalam memungut pajak. Pemerintah juga berencana memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk mengawasi transaksi tersebut agar sesuai dengan undang-undang.
Data tersebut sejalan dengan rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia yang saat ini berada di angka 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hashim membandingkan angka ini dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen.
Baca Juga: Panduan Medis Lepas Ketergantungan Vape bagi Anggota Polri agar Terhindar Sanksi dan Lebih Sehat
"The bad news adalah, seharusnya negara kita super kaya dan super kuat, kita harusnya masuk G12. Tapi karena penerimaan negara tidak dipungut, pemerintah sering dipersoalkan karena dianggap tidak mampu membiayai program prioritas," tambah Hashim seperti dilansir situs berita Reuters.
Optimasi ini diharapkan mampu memberikan tambahan pendapatan hingga Rp1.500 triliun per tahun. Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengejar target pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun dalam RAPBN 2027.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




