Kanwil Kemenkum NTB Matangkan 3 Rapergub, Atur Pajak hingga Satu Data NTB

LombokPost--Tiga rancangan peraturan gubernur (Rapergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dimatangkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.
Harmonisasi yang berlangsung Selasa (20/10/2026) itu menyasar sejumlah regulasi yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pajak daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga tata kelola data di NTB.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Lantai III Kanwil Kemenkum NTB dan dibuka Kepala Kanwil Kemenkum NTB Risman Somantri.
Risman didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Erbata Sri Muliatni serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Tiga Rapergub Jadi Sorotan
Risman mengapresiasi Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemrakarsa yang terus mendorong pembentukan regulasi sesuai kebutuhan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi daerah tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTB merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, selaras, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Risman.
Ia meminta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan pendampingan secara profesional dan komprehensif selama proses pembahasan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




