LombokPost — Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengajukan klaim penyitaan perdata terhadap aset kripto senilai USD 61 juta setara Rp 950 miliar yang diduga berasal dari pencucian uang hasil penjualan minyak mentah Iran di pasar gelap.
Pemerintah AS menilai aliran dana tersebut terkait dengan jaringan transaksi ilegal internasional. Washington menuding Teheran memanfaatkan jaringan pelaku mata uang kripto di Tiongkok untuk mengalirkan dana tersebut guna membiayai pertempuran militer serta mendukung aktivitas terorisme.
Berdasarkan laporan Al Jazeera, otoritas hukum AS menuduh militer Iran menggunakan jaringan Tiongkok dan beberapa lokasi lain untuk mencuci lebih dari USD 1,5 miliar setara Rp 23,4 triliun pendapatan minyak ilegal. Skema pemutihan uang digital ini dirancang untuk menghindari sanksi ekonomi internasional yang membatasi perdagangan energi Iran.
Langkah penyitaan aset digital ini menjadi tindakan hukum terbaru dari serangkaian upaya AS memutus jalur keuangan gelap Teheran.
Otoritas penegak hukum AS menegaskan keberhasilan mereka dalam memetakan pergerakan transaksi aset digital terlarang. Asisten Direktur FBI, James Barnacle Jr., menyatakan bahwa tindakan hukum ini membuktikan kemampuan penegak hukum AS dalam memetakan aliran uang digital yang melanggar hukum.
"Dengan memutus aliran dana yang diperoleh dari penjualan minyak mentah di pasar gelap, militer Iran dan teroris menjadi lemah. FBI tidak akan mengendurkan tekadnya untuk menguras dana dari aktor asing yang berbahaya," ujar Barnacle.
Tindakan tegas ini menegaskan pergeseran strategi AS yang kini menyasar ekosistem aset kripto global untuk menekan pendapatan perang Iran.
Di sisi lain, Pemerintah Iran secara konsisten membantah tuduhan bahwa mereka menggunakan aset kripto ilegal untuk mendanai terorisme atau proksi militer mereka.
Kendati menolak tuduhan pembiayaan terorisme, otoritas Iran secara terbuka mengakui dan mendorong penggunaan mata uang kripto sebagai instrumen ekonomi strategis. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas perdagangan dan menembus blokade keuangan internasional.
Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Jawa Pos