LombokPost— Besar dan berkembangnya potensi pasar halal global belum sepenuhnya mampu dioptimalkan oleh industri dalam negeri. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat nilai impor produk halal Indonesia dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menembus angka USD 31,52 miliar pada 2024. Nilai tersebut mencapai sekitar 2,5 kali lipat dibandingkan dengan capaian ekspor produk halal nasional ke kawasan tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan, kinerja ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara anggota OKI pada 2024 sebenarnya mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,61 persen secara tahunan (year-on-year). Kendati demikian, nilai impor pada periode yang sama justru mengalami laju pertumbuhan yang lebih tinggi, yakni naik 6,22 persen.
“Ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara OKI mencapai USD12,51 miliar,” kata Agus saat membuka ajang Industrial Festival x Halal Indo 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Kamis (24/9/2026).
Tingginya ketergantungan pada produk impor mencerminkan tingginya pasokan dari luar negeri yang diserap oleh pasar domestik. Agus menegaskan bahwa ketimpangan ini harus direspons secara cepat melalui akselerasi dan penguatan kapasitas manufaktur dalam negeri.
Potensi Pasar Syariah dan Ekosistem Halal Global
Pasar produk halal dunia diproyeksikan terus mengalami peningkatan signifikan. Agus menyebutkan, konsumsi umat Muslim global di enam sektor utama ekonomi syariah telah menyentuh angka USD 2,6 triliun pada 2024, dan diperkirakan bakal melonjak hingga USD 3,56 triliun pada 2029.
Di tingkat domestik, potensi serapan pasar didorong oleh kuatnya konsumsi rumah tangga Indonesia yang tercatat mencapai Rp 5.974,9 triliun pada semester I 2026. Besarnya basis konsumen ini menjadi peluang strategis bagi pengembangan industri halal nasional.
Sebab itu, Agus mendorong para pelaku industri halal domestik tidak hanya berfokus memenuhi ceruk pasar lokal, tetapi juga aktif berekspansi ke pasar ekspor internasional.
”Pekerjaan rumah kita masih banyak, terutama untuk memperkuat kapasitas produksi dalam negeri,” ujarnya.
Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2025/2026, Indonesia saat ini berada di posisi keempat dalam ekosistem industri halal global, berada di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Sertifikasi Halal sebagai Pendorong Daya Saing
Dari aspek legalitas dan sertifikasi, hingga akhir semester I 2026 tercatat sebanyak 2,67 juta perusahaan industri telah mengantongi sertifikat halal. Komposisi tersebut didominasi oleh 2,32 juta pelaku industri makanan, 342.090 industri minuman, serta 5.341 industri kimia, farmasi, dan obat tradisional.
Secara akumulatif, jumlah produk manufaktur yang telah tersertifikasi halal mencapai 5,49 juta jenis produk melalui penerbitan 2,76 juta lembar sertifikat halal.
Guna memperjelas arah kebijakan sektor ini, Kemenperin telah menerbitkan peta jalan pengembangan industri halal melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025.
”Kami ingin menjadikan momentum kewajiban sertifikasi halal bukan hanya sebagai compliance, tetapi sebagai competitiveness,” tegas Agus.
Menjelang implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, pemerintah menargetkan regulasi ini tidak sekadar menjadi formalitas pemenuhan aturan administrasi, melainkan dijadikan sarana meningkatkan reputasi produk serta memperluas akses penetrasi pasar internasional.
Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Jawa Pos