LombokPost - Karena usia dan penyakit asma yang kerap kambuh, hari-hari Masir kini lebih banyak dihabiskan di rumah untuk beristirahat dan menerima tamu, mulai kerabat hingga pejabat. Keluarga bakal berperan aktif mencegah kakek 71 tahun itu melakukan kesalahan serupa.
USIANYA sudah 71 tahun. Penyakit asmanya juga sering kambuh.
Karena itu, sekeluar dari rutan dalam kasus pencurian lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Masir lebih banyak beristirahat di rumah.
“Mungkin faktor usia,” ungkap Rusmadi putra Masir tentang kondisi sang ayah kepada Jawa Pos Radar Situbondo pada Senin (12/1).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo memvonis Masir penjara 5 bulan 20 hari pada Rabu (7/1) pekan lalu, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Memang tergolong ringan, tetapi kasus itu sedari awal membetot perhatian karena dianggap kontras dengan kasus terkait lingkungan lainnya.
Hanya karena menangkap lima ekor burung cendet, Masir ditangkap dan diadili. Sementara itu, para perusak lingkungan yang memicu bencana besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tak ada satu pun yang dimintai pertanggungjawaban.
Masir bebas dua hari kemudian karena vonis hakim tersebut terpotong masa tahanan.
Hanif Fariyadi, kuasa hukumnya, mengatakan, putusan tersebut sudah memberikan keadilan. Semua pertimbangan majelis hakim dianggap telah memperhatikan sisi kemanusiaan.
Pada hari kebebasannya, begitu tiba di depan pintu rutan, Masir langsung menghadap ke kiblat lalu sujud syukur. Begitu bangun dari sujud, barulah dia menangis.
Itu setelah melihat istri, anak, cucu, dan saudara-saudaranya hadir.
Saking tak kuasanya menahan kebahagiaan, dia memukuli dadanya.
“Terima kasih sudah menjemput saya, saya mohon maaf, saya mohon maaf,” ucap Masir setelah memeluk erat istrinya Suyati.
Banyak Terima Tamu
Di rumahnya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, selain beristirahat, Masir kini lebih banyak menemui tamu yang datang untuk menjenguk atau sekadar menanyakan kabar. Baik dari tetangga, saudara, hingga pejabat.
“Alhamdulillah, meski belum bisa bekerja, banyak yang datang ngasih sumbangan pada bapak,” tutur Rusmandi.
Desa Sumberanyar bertetangga dengan Baluran, taman nasional yang berjuluk Africa van Java itu. Menangkap burung sejatinya hanya kegiatan selingan Masir di saat senggang. Pekerjaan utamanya adalah buruh tani.
Sekarang, karena sang suami belum pulih betul kondisi fisiknya, Suyati untuk sementara sendirian menjadi buruh tani. Mereka dikaruniai tiga anak, dua laki-laki dan satu perempuan.
“Bapak ibu tinggal sama kakak perempuan, saya dan adik saya sama-sama ikut istri,” kata Rusmandi.
Masir sebelum keluar dari tahanan mengaku sudah mendapat banyak nasihat dari Kepala Rutan Situbondo Suwono.
Salah satunya diminta berhenti mengunjungi Hutan Baluran yang juga masuk wilayah Kecamatan Banyuputih agar tidak tergiur menangkap burung lagi.
“Peringatan itu akan saya ingat. Saya tidak mungkin memburu burung lagi,” kata Masir yang diberi bekal keterampilan membuat sapu lidi selama di rutan.
Ifa, menantu Masir, juga menegaskan, keluarga akan berperan aktif mencegah Masir melakukan kesalahan serupa.
“Kami anak-anak dan menantu akan terus menjaga Kakek Masir agar tidak melanggar hukum lagi,” katanya. (HUMAIDI, Situbondo/ttg/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida