
LombokPost – Sengkarut pengelolaan Mataram Mall masih terus bergulir dan belum menemukan titik temu. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mengungkap adanya selisih bayar royalti yang cukup signifikan dari pihak pengelola, PT Pasifik Cilinaya Fantasy (PCF), yang terakumulasi selama lima tahun terakhir.
Kepala BKD Kota Mataram M. Ramayoga menjelaskan, menurut hasil audit terbaru dari tim appraisal terkait besaran royalti yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Berdasarkan hitungan tim ahli tersebut, nilai royalti yang harus dibayarkan pengelola jauh di atas nilai yang disetorkan selama ini.
“Royalti yang harus dibayar berdasarkan perhitungan tim appraisal itu sekitar Rp 1,2 miliar per tahun. Sementara yang diterima sekarang atau yang dibayarkan pihak pengelola itu sekitar Rp 350 juta per tahun,” kata Ramayoga.
Baca Juga: Jaksa Cium Cacat Hukum di Kontrak Mataram Mall, Sarankan Putus Kontrak Jika Royalti Tak Dilunasi
Selisih angka yang mencolok ini, belum menemui titik temu antara Pemkot dengan PT PCF.
Pihak pengelola berdalih, kondisi operasional mall terdampak berat oleh pandemi Covid-19 pada tahun 2021 dan masa pemulihan di tahun 2022, sehingga keberatan dengan angka Rp 1,2 miliar tersebut.
“Ini yang belum ada kesepakatan. Selisih dari hasil appraisal dengan yang dibayarkan tiap bulan ini terjadi sejak tahun 2021 sampai sekarang, jadi hampir lima tahun berjalan,” tambahnya.
Yoga menegaskan, Pemkot telah menyarankan agar PT PCF melakukan appraisal independen jika merasa keberatan dengan angka yang disodorkan Pemkot.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




