LombokPost-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengapresiasi langkah cepat pimpinan pondok pesantren di Lombok Tengah (Loteng), yang langsung melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri ke pihak kepolisian.
Penanganan kasus itu dinilai menjadi contoh karena pihak ponpes memilih melakukan pendampingan korban dan menghentikan pelaku.
“Kami melihat sistem penanganan dan respons terhadap kasus kekerasan di pondok ini berjalan dengan baik. Hal ini membuat kasus dapat diidentifikasi lebih awal, sekaligus memutus mata rantai kekerasan di dalam lingkungan pondok pesantren,” ujar Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi kepada Lombok Post, Minggu (17/5).
LPA Kota Mataram berharap praktik baik dalam penanganan kasus yang transparan dan berorientasi pada perlindungan anak ini dapat ditiru pondok pesantren lain.
Guna menuntaskan kasus ini, LPA Kota Mataram berkomitmen terus bersinergi dan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Loteng serta Polres Loteng.
Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei
Kolaborasi itu dilakukan untuk memastikan selain proses penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, pemulihan psikologis dan perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas utama.
Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, keadilan bagi korban dapat terpenuhi sekaligus menjadi efek jera untuk mencegah berulangnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Sebab ponpes juga meminta bantuan kerja sama kepada LPA untuk penanganan rehabilitasi bagi korban, terutama mental psikisnya dan kami juga akan gandeng LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” kata Joko.
Sebelumnya, seorang oknum guru pondok pesantren di Kecamatan Pujut berinisial MYA, 28 tahun, melakukan tindakan sodomi terhadap sejumlah santrinya yang berusia anak.
Aksi ini baru terungkap setelah salah satu korban didiagnosis menderita penyakit menular seksual (PMS).
Baca Juga: Gerbong Mutasi Polres Loteng Bergerak, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti
Kasi Humas Polres Loteng IPTU Lalu Brata Kusnadi mengungkapkan, kasus ini mulai terungkap pada 7 Mei lalu.
Awalnya, salah seorang santri merasa tidak nyaman dengan kondisi kesehatannya dan memutuskan memeriksakan diri ke puskesmas setempat.
“Hasil pemeriksaannya itu ada penyakit kelamin,” ujar Brata.
Penyakit itu membuat korban trauma dan tidak lagi sanggup bertahan di pondok.
Keesokan harinya, korban memberanikan diri melapor kepada pimpinan ponpes dengan alasan merasa sakit dan ingin pulang ke rumah.
Berawal dari pengakuan korban, pimpinan ponpes langsung bergerak cepat melakukan investigasi internal dengan mengumpulkan dan menginterogasi santri lain.
Hasil penelusuran pimpinan pondok mengungkap fakta bahwa korban MYA mencapai empat santri.
IPTU Brata menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku MYA tidak menggunakan ancaman fisik atau iming-iming spiritual untuk menjerat korbannya.
Pelaku justru memanfaatkan ponsel untuk mendekati para santri.
“Jadi sebelum melakukan aksinya, tersangka ini memberikan pinjaman HP dan segala macam (kepada korban). Kemudian di sanalah dia mulai melakukan hal-hal yang tidak senonoh,” tegas Brata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Loteng, tersangka MYA mengakui seluruh perbuatan asusila itu dilakukan di lingkungan ponpes.
Aksi itu dilakukan pelaku saat jam sekolah berlangsung maupun pada malam hari .
Baca Juga: Manfaatkan Modus Pinjami HP, Oknum Guru Ponpes di Pujut Lombok Tengah Tega Sodomi Empat Santri
“MYA sudah kami periksa ke RS Bhayangkara hasilnya dia positif HIV. Sehingga dia ditempatkan pada ruang tahanan khusus sendiri, tidak ada tahanan lain,” tegasnya.
Editor : Kimda Farida