LombokPost – Gugatan yang diajukan empat mahasiswi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung berawal dari temuan di dinamika politik di Tulungagung dan Trenggalek. Mereka juga terinspirasi perjuangan tiga kakak kelas.
RUANG Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta mendadak hening. Sejarah tercipta ketika Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
Pada Senin (25/5) sore, MK menetapkan bahwa kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif adalah wajib dan bukan sekadar formalitas.
Partai politik (parpol) yang gagal memenuhi syarat ini wajib digugurkan atau dicoret oleh KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota dari dapil terkait.
Putusan tersebut menjadi awal babak baru sejarah pemilu di Indonesia.
Bagi Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, Imas Dion Febriani, dan Fatati Nailul Munadia, putusan itu merupakan buah dari kegigihan panjang mereka.
Baca Juga: Pemilihan BPD, Wajib 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Keempat mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU), Jawa Timur, itulah yang mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Gugatan tersebut berawal bukan dari ruang kuliah yang sejuk, melainkan dari panasnya dinamika politik lokal di daerah pemilihan (dapil) sekitar Tulungagung dan Trenggalek.
Cahya Camila Evanglin, salah satu pemohon, mengungkapkan, bahwa permohonan ini berawal dari temuan konkret di lapangan tentang praktik pencalonan legislatif di daerah pemilihan sekitar Tulungagung dan Trenggalek.
Baca Juga: Dewan Ingatkan Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi Calon Komisioner KI
“Kami gali, ternyata ada partai politik, khususnya di Tulungagung dan Trenggalek, yang tidak memenuhi kebutuhan 30 persen itu. Kami sinkronkan dengan UU Pemilu bahwa ketentuan perwakilan perempuan 30 persen itu wajib,” ungkap Camila.
Norma tanpa Sanksi
Selama ini, aturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pemilu hanya menjadi tulisan di atas kertas. Dalam istilah hukum, keempat mahasiswi ini mendapati bahwa Pasal 245 UU Pemilu berstatus lex imperfecta, yakni sebuah norma hukum yang memuat kewajiban, tetapi tidak disertai sanksi yang tegas. Akibat celah aturan tersebut, KPU di berbagai daerah hanya bisa memberikan imbauan administratif tanpa memiliki dasar untuk mendiskualifikasi parpol yang melanggar.
Gerah dengan ketidakadilan gender yang terus dilanggengkan, mereka membawa perkara bernomor 128/PUU-XXIV/2026 itu ke meja hijau dan membuahkan hasil. Gugatan ke MK tersebut juga terinspirasi oleh kemenangan tiga senior mereka yang mengajukan uji materiil terkait UU Pilkada.
Langkah berani tersebut juga dipicu oleh temuan lapangan yang tidak kalah ironis. Banyak partai politik (parpol) disinyalir mulai memasang kuda-kuda dengan memperlakukan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai pemenuh syarat administratif belaka agar lolos verifikasi. Saat ini rata-rata keterwakilan perempuan di DPR baru menyentuh angka sekitar 29 persen.
Riset yang dilakukan Camila dan Maya bukan tanpa hambatan. Selama mengumpulkan data berbasis kasus (kerugian aktual), mereka kerap terbentur sulitnya mengakses informasi di situs resmi parpol maupun data komparatif KPU. Namun, mereka tak menyerah.
Dari pelacakan data, mereka menemukan sejumlah dapil di Jawa Timur, termasuk wilayah basis mereka di Tulungagung dan Trenggalek, yang sebaran calegnya sempat timpang akibat regulasi pembulatan pecahan ke bawah yang pernah diterapkan sebelumnya.
“Di beberapa dapil, faktanya ada yang hanya diisi calon legislatif laki-laki tanpa ada ruang bagi perempuan. Ini jelas menggerus hak representasi politik perempuan,” imbuh Maya kepada Jawa Pos yang menghubunginya dari Surabaya.
Saat disinggung mengenai rencana jangka panjang untuk menguji undang-undang lain, Camila dan Maya mengaku ingin rehat sejenak. Maklum, status mereka sebagai mahasiswi tingkat akhir menuntut fokus yang terbagi antara agenda akademik, skripsi, dan kewajiban magang.
“Yang jelas, kebijakan keterwakilan perempuan ini jangan lagi dianggap sebagai beban administratif, pelengkap penderita, atau sekadar formalitas,” kata Camila. (ESTU FARIDA, Surabaya/ttg/JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post Online