LombokPost - Fenomena bisnis pakaian bekas impor atau yang lebih populer dengan sebutan thrifting kian menjamur di Kota Mataram. Dari lapak sederhana di pasar rakyat hingga deretan butik di kawasan pusat bisnis, pakaian bal-balan ini menjadi magnet bagi warga yang memburu merek ternama dengan harga miring.
Di balik tren ini, muncul tantangan bagi pemerintah daerah dalam memetakan batas kewenangan antara pelayanan fasilitas dagang dan pengawasan legalitas barang.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Irwan Harimansyah, mengakui keberadaan pedagang pakaian bekas ini telah menjadi bagian dari ekosistem pasar di ibu kota Provinsi NTB. Salah satu titik yang paling mencolok adalah di kawasan Karang Sukun. Meski begitu, Irwan menegaskan posisi disdag berada pada ranah penyediaan sarana dan prasarana, bukan pada pengawasan asal-usul barang.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Ancam Pecat Oknum Pelindung Impor Pakaian Bekas Ilegal
“Tugas kami di adalah memberikan pelayanan dan memastikan fasilitas pasar tersedia bagi para pedagang untuk berjualan. Kami menyiapkan tempatnya, infrastrukturnya. Tapi kalau harus bertanya satu per satu kepada pedagang, Ini baju baru atau tidak? itu tidak mungkin kami lakukan sejauh itu,” kata Irwan, Jumat (24/4).
Menurutnya, pengawasan mengenai legalitas barang impor, termasuk larangan pakaian bekas yang diatur oleh pemerintah pusat, merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait di tingkat pusat atau bea cukai. Disdag tidak memiliki regulasi khusus untuk mengecek apakah sepotong pakaian yang digantung di pasar berasal dari pasar gelap (black market) atau langsung dari pabrik konveksi.
Pasar Karang Sukun selama ini dikenal sebagai surga bagi para pemburu thrift di Mataram. Irwan menjelaskan sebagian besar pedagang di sana memanfaatkan lahan kosong untuk membuka lapak yang bersifat dinamis buka dan tutup dengan cepat. Model dagang ini memerlukan ruang yang cukup luas karena sistem penjualannya yang sering kali digelar secara terbuka.
Baca Juga: Pedagang Pakaian Bekas Menjerit! Larangan Impor Purbaya Bikin Usaha Lumpuh, Pasar Sepi Drastis!
“Jumlahnya mencapai ratusan. Saya perlu koordinasi lagi dengan kepala pasar untuk angka pastinya, tapi yang jelas di sana (Karang Sukun) memang didominasi pedagang pakaian, celana, yang kita sebut thrifting itu,” jelasnya.
Menariknya, tren ini tidak lagi terbatas di pasar rakyat. Irwan mengamati fenomena pakaian bekas telah merambah ke tingkat butik. Hal ini membuat batas antara barang baru dan barang bekas semakin kabur bagi masyarakat awam.
“Sebenarnya hampir di setiap pasar ada. Bahkan di outlet-outlet pun sekarang banyak. Selama mereka tidak menjual mercon atau bahan peledak, mereka tetap menjadi bagian dari pelaku usaha yang difasilitasi,” tambahnya.
Baca Juga: WASPADA! Daftar Penyakit yang Bisa Menular Lewat Pakaian Bekas Dari Thrifting
Meski aktivitas perdagangan di Karang Sukun sangat padat, disdag belum merencanakan pembenahan besar-besaran untuk bangunan fisik pasar tersebut dalam waktu dekat. Irwan menilai kondisi fisik pasar Karang Sukun, secara umum masih dalam kategori layak.
“Kalau untuk pembenahan total belum ada, karena bangunan pasar kita masih cukup bagus. Fasilitas penunjang seperti toilet dan sarana umum lainnya juga masih berfungsi baik. Yang jelas, prioritas kami adalah bagaimana pedagang bisa berjualan dengan nyaman di lahan yang ada,” katanya.
Di satu sisi thrifting menjadi peluang bisnis baru yang makin banyak diminati, di sisi lain konveksi lokal kita harus berjuang ekstra keras. Hampir di setiap pasar ada konveksi, tapi ya itu, pola belanja masyarakat sudah berubah.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan memang telah lama melarang impor pakaian bekas karena alasan kesehatan dan perlindungan industri tekstil dalam negeri. Namun di lapangan, bisnis ini tetap hidup karena permintaan yang tinggi dari masyarakat.
Menurutnya, posisi mereka adalah menjaga agar roda ekonomi tetap berputar di tingkat bawah. Selama regulasi penindakan ada di tangan APH, disdag memilih fokus pada penataan pedagang agar tetap tertib di dalam fasilitas pasar yang disediakan pemerintah.
“Namun sekali lagi, kami di daerah tidak punya regulasi untuk mengecek asal-usul setiap helai baju di pasar. Fokus kami adalah memastikan pasar rakyat tetap hidup dan pedagang memiliki tempat untuk mencari nafkah,” pungkasnya. (chi/r3)
Editor : Redaksi