"Ada 27 yang mendaftar. Alhamdulillah semua posisi terisi minimal tiga pelamar," jelas anggota Pansel dari BKDPSDM Lobar Deny Satriawan.
Di hari terakhir kemarin, banyak pelamar mendaftarkan diri. Mulai dari Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Lobar Hartono Ahmad, Kabag Keuangan Setda Lobar, Sekretaris Dukcapil Lobar, hingga Sekeretaris Dinas Perkim Lobar H Suryakin.
Hartono, kepada Lombok Post mengaku dirinya bukan sengaja memilih mendaftar di hari terakhir. Ia mengaku memang selama beberapa hari pendaftaran dibuka, dirinya disibukkan dengan beberapa tugas di BPBD Lobar.
"Hari ini baru bisa selesai semua dokumennya. Sering salah di penulisan surat lamaran. Soalnya kan harus menggunakan tulis tangan," kata dia.
Hartono mengaku dirinya melamar pada jabatan Kasatpol PP Lobar dan Kepala Dinas Dispora Lobar. Ia berharap proses pansel bisa berjalan transparan adil dan sesuai aturan yang ada. Tidak ada manipulasi.
"Agar tidak ada yang disalahkan, panitia tidak disalahkan dan pelamar juga tidak menyalahkan siapa-siapa," pintanya.
Senada, Sekretaris Dinas Perkim H Suryakin mengaku dirinya memilih mendaftar di hari terakhir karena alasan kesibukan. "Bukan di hari terakhir lagi tapi ini jam terakhir," guyonnya.
Ia mengaku mendaftar di jabatan Kepala Dinas Kominfo Lobar dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Lobar.
Diketahui ada 10 jabatan eselon II yang akan dipansel. Diantaranya, jabatan Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kasatpol PP, Kepala Dispora, Kepala Diskominfo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Disperindag Lobar, Sekretaris DPRD, hingga Kepala Dinas Dikbud.
Dari 10 jabatan tersebut, posisi Kepala Dinas Sosial Lobar dan Dinas Pemadam Kebakaran paling banyak pelamarnya yakni delapan orang.
Kepala BKDPSDM Lobar Suparlan mengaku tahapan berikutnya setelah masa pendaftaran adalah pembekalan para pelamar Sabtu mendatang. Kemudian para pelamar diminta membuat makalah untuk di presentasikan sebagai bahan penilaian.
"Target kami pelantikan akhir Maret," jelasnya.
Terkait beberapa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas di beberapa OPD yang lebih dari satu tahun, Suparlan menegaskan semua sudah sesuai aturan. Karena setiap tiga bulan, masa jabatan Plt tersebut telah diperpanjang. Seperti Plt Dispora dan Sekretaris Dewan. (ton/r3)
Editor : Baiq Farida