Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pernikahan Sejenis di Lobar, Pengakuan Mita Sebelum Nikah Suami Tahu Dirinya Lelaki

Administrator • Selasa, 9 Juni 2020 | 00:55 WIB
BERI KESAKSIAN: SU alias Mita, 25 tahun, warga Kecamatan Ampenan yang dilaporkan atas dugaan penipuan setelah menikah dengan sesama jenis, kemarin (8/6).(Toni/Lombok Post)
BERI KESAKSIAN: SU alias Mita, 25 tahun, warga Kecamatan Ampenan yang dilaporkan atas dugaan penipuan setelah menikah dengan sesama jenis, kemarin (8/6).(Toni/Lombok Post)
SU alias Mita  akhirnya buka suara. Setelah dilaporkan ke polisi, ia mengaku kalau MU, pria yang menikahinya, tahu kalau dirinya seorang laki-laki tulen. Berikut laporannya!

 

Hamdani Wathoni-Giri Menang

 

Warga Lombok Barat (Lobar) geger dengan pernikahan sesama jenis yang terjadi di Kecamatan Kediri. SU alias Mita, laki-laki 25 tahun warga Kecamatan Ampenan dilaporkan "suaminya" MU, 31 tahun, warga Kecamatan Kediri atas kasus penipuan.

MU melaporkan SU ke pihak kepolisian setelah merasa ditipu karena tidak tahu jika istri yang dinikahinya ternyata seorang laki-laki. Namun demikian, kepada wartawan SU alias Mita mengaku jika suaminya MU memang tahu dirinya adalah laki-laki bahkan sebelum menikah.

"Dia tahu saya laki-laki, dia tahu saya tidak punya payudara. Dia tahu saya punya (alat kelamin laki-laki)," ungkapnya di hadapan pihak kepolisian, Senin (8/6).

Kemarin, SU pun bicara blak-blakan. Ia menceritakan awal mula perkenalannya dengan MU. "Lewat aplikasi media sosial," katanya.

Menurut SU, awalnya MU tak mengetahui dirinya laki-laki. Mereka saling mengenal dan menjalin asmara sejak Februari lalu. "Di setiap saya chat telponan, sering saya bangunin dia. Dari sana mungkin dia ada rasa," duga SU.

Baca Juga : Curhat MU Mantan Suami Mita (1) : Kencan Pertama di Udayana, Terpedaya Hingga Malam Pertama

Beberapa kali MU mengajaknya menikah. Namun ia menolak, meminta menjalani hubungan perkenalan lebih lanjut agar bisa saling memahami satu sama lain. "Pernah saya bilang mau putus, tapi dia bilang mau bunuh diri," akunya.

Saat itu, MU masih belum sadar jika SU yang mengaku sebagai Mita adalah seorang laki-laki. Hingga pertama kali mereka bertemu, ia juga tidak menyadari orang yang akan dinikahinya adalah laki-laki tulen. "Dia memang tidak tahu saya laki-laki, tapi saat pertama saya ke rumahnya, dia paksa saya bersetubuh," akunya.

Akibatnya, sebelum akad nikah dilaksanakan, SU mengaku sempat berhubungan badan tiga kali. Setelah menikah mereka juga sempat berhubungan badan sekali. Jadi totalnya empat kali.

Dari beberapa kali berhubungan badan, akhirnya identitas SU yang berjenis kelamin laki-laki terbongkar. Sehingga pada suatu malam MI akhirnya meminta cerai. "Dia ajak saya pulang dengan baik-baik. Bukan kabur. Saya berada di rumah MU satu minggu," bebernya.

Sementara dari keterangan Kasatreskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq MU selaku pelapor mengaku tidak tahu jika MI adalah seorang laki-laki. Meskipun diakui pelapor jika ia dan SU memang pernah berhubungan badan.

"Mereka memang sempat berhubungan badan empat kali. Mohon maaf lewat dubur. Pengakuan terlapor, karena yang bersangkutan mengaku sedang datang bulan," beber Shiddiq.

Namun gelagat SU dari hari ke hari makin mencurigakan. Hingga ia meminta cerai, MU dan pihak keluarga menelusuri identitasnya. Baru kemudian diketahui ia ternyata seorang laki-laki. "Boleh saja SU mengaku jika identitasnya seorang laki-laki sudah diketahui suaminya. Nanti keterangan saksi dan bukti yang kami kumpulkan," tegasnya.

Informasi sementara yang didapatkan pihak kepolisian, MU dan Mita melangsungkan pernikahan di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri. Mereka dinikahkan oleh kepala dusun tanpa wali nikah. Lantaran SU mengaku hidup sebatang kara. "Mereka nikah siri," jelasnya.

Terkait identitas di KTP, pihak kepolisian mendapatkan data jika SU melakukan pemalsuan. "Dia pinjam KTP seseorang atas nama Mita lalu diganti fotonya kemudian difotokopi. Sehingga saat pernikahan dia menggunakan KTP palsu," beber Kasatreskrim.

Motif penipuan yang dilakukan MI kini masih didalami. Apakah ia melakukannya karena motif uang atau suka dengan sesama jenis. Jika terbukti melakukan penipuan, maka amcaman hukumannya empat tahun penjara. (*/r3)

 

 

  Editor : Administrator
#Lombok Barat #Pernikahan Sejenis #Lombok