"Nanti kami akan siapkan sesuai tahapan penyuntikan vaksin yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI," ujar Kabid Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dikes Lobar dr Ahmad Taufiq Fathoni.
Ia memastikan, Wakil Bupati Lobar Hj Sumiatun tidak bisa divaksin. Karena usianya lebih dari 60 tahun. Termasuk juga Kepala Dikes Lobar Hj Ni Made Ambaryati karena telah berusia 59 tahun 14 hari.
"Standar penerima penyuntikan vaksin usia 18-59 tahun, lebih dari itu satu hari saja akan ditolak sistem. Karena semua proses vaksinasi by sistem," jelasnya.
Dinas Kesehatan Lobar mendapat 4.080 vaksin Sinovac dari Dikes Pemprov NTB. Vaksin itu kini sudah ada di kantor Dikes Lobar.
"Kami baru dikirimin vaksin Covid-19. Jumlahnya dua koli," katanya.
Menurut Fathoni, sapaannya, vaksin yang datang ini untuk disuntikkan ke tenaga kesehatan (Nakes). "Dosisnya untuk dua kali suntik dengan interval 14 hari dari penyuntikan pertama," terangnya.
Saat ini vaksin disimpan di Cold Chain sebagai tempat penyimpanan khusus Covid-19 di Dikes Lobar. Suhu penyimpanan vaksin Sinovac yang digunakan antara 2-8 derajat celcius.
Pendistribusian ke rumah sakit dan puskesmas masih menunggu petunjuk kementerian pusat. Pendistribusian ini banyak hal yang harus disiapkan. Termasuk melakukan pendaftaran di aplikasi dan daftar penerima vaksin nakes nantinya.
"Semua ini secepatnya kami selesaikan. Vaksin nakes ini ditargetkan selesai hingga Januari 2020," terangnya.
Terpisah, Bupati Lobar H Fauzan Khalid memastikan telah siap divaksin. Sebab kepastian vaksin Sinovac telah disetujui BPOM dan MUI. "Kalau saya sederhana. Masih percaya ilmu orang. BPOM telah mengeluarkan surat edar, artinya aman. MUI sudah mengatakan halal. Kita serahkan ke ahlinya," tuturnya.
"Saya berani, asal ada dua syarat. Izin BPOM dan sertifikat halal dari MUI. Dua syarat ini kan sudah ada. Jadi, saya harus berani vaksin," kata Fauzan. (nur/r9)
Editor : Baiq Farida