GIRI MENANG-Satpol PP membantah penertiban salah satu lapak di Pasar Narmada tanpa diketahui penyewa. ”Semua sudah sesuai dengan SOP,” kata Kasat Pol PP Lobar Baiq Yeni Satriani Ekawati, Rabu (23/2).
Menurutnya, semua sudah dikomunikasikan dan sudah ditelepon namun tidak diangkat. Bahkan pihaknya juga sudah melalui surat langsung ke yang bersangkutan. ”SOP pun barangkali dikira akan berlarut-larut tidak. Kami memberikan batas waktu delapan hari,” terangnya.
Itulah yang dilakukan dan itu pun dilakukan pada saat penertiban melakukan diskusi. Tujuannya untuk meyakinkan dan benar ini. ”Ini tetap koordinasi dengan kepolisian, TNI, Disperindag, dan Bapenda, dimana dalam aturannya akan ditindaklanjuti Disperindag,” ujarnya.
Dalam menyikapi permasalahan ini itu merupakan proses final dari Bapenda. Sehingga untuk memastikan bisa komunikasikan bersama Bapenda. ”Silakan langsung ke Bapenda,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Lobar yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Lobar H Abu Bakar Abdullah melakukan sidak ke Pasar Narmada, Selasa (22/2). Kedatangan ini karena adanya keluhan pedagang yang dipaksa keluar dari ruko tempat berjual karena sudah dijual beli tanpa diketahui penyewa ruko.
"Kita akan panggil nantinya beberapa pihak terkait permasalahan ini," kata Ketua Komisi 2 DPRD Lobar H Abu Bakar Abdullah.
Menurutnya dalam hal ini dewan akan melihat secara seimbang. Sehingga pihaknya melakukan penggalian informasi dan pendalaman di lapangan. "Kita akan panggil leading sektor OPD terkait tentang ini dan akan kita carikan alternatif solusinya," ujarnya.
Dewan dalam hal ini akan mempelajari juga seperti apa perjanjian antara penyewa yang sudah meninggal dengan pengelola pasar dan OPD terkait. Setelah melihat ini, baru bisa mencarikan solusi terbaik seperti apa.
"Sekarang kami melakukan pendalaman dulu kepada pedagang," jelasnya. (nur/r3)
Editor : Galih Mps