Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Satu Caleg Jadi DPO Polda NTB, KPU Lobar Tak Punya Dasar untuk Membatalkan

Marthadi Zuk • Rabu, 8 November 2023 | 08:30 WIB

 

Ketua KPU Lobar Bambang Karyono.
Ketua KPU Lobar Bambang Karyono.
 

LombokPost-Salah satu calon anggota legislatif (caleg) di Lombok Barat (Lobar) atas nama Erwin Ibrahim masuk daftar pencarian orang (DPO/buronan) Polda NTB.

Meski berstatus DPO, namanya ternyata tetap tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif yang diumumkan KPU Lobar pada 4 November lalu.

“Kami tidak ada dasar untuk membatalkan seorang caleg, tanpa ada dasar putusan pengadilan,” kata Ketua KPU Lobar Bambang Karyono.

Dia menegaskan, KPU tidak bisa masuk ke ranah hukum yang masih berjalan.

Kecuali jika sudah ada ketetapan hukum atau putusan inkrah dari pengadilan yang menyatakan caleg tersebut bersalah dan harus menerima hukuman.

Namum ketika proses hukum masih berjalan, tidak akan berpengaruh pada proses pencalegan seseorang.

Karena KPU tidak masuk dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Baik itu di tingkat kepolisian maupun tahap selanjutnya,” kata Bambang.

Lantas bagaimana ketika yang bersangkutan ditetapkan bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Sementara surat suara sudah terlanjur dicetak?

Bambang mengatakan, pihaknya akan membuat surat edaran yang akan disebar ke setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Isi surat edaran tersebut menyampaikan jika caleg yang sudah mendapatkan putusan inkrah dan ditetapkan bersalah oleh pengadilan telah dicoret dari surat suara.

Sehingga masyarakat tidak bisa lagi memilih yang bersangkutan sebagai caleg.

“Jadi KPU bisa mengambil sikap jika sudah ada putusan inkrah pengadilan,” jelas Bambang.

Diketahui, Polda NTB menetapkan Erwin Ibrahim bersama rekannya Moh. Harharah sebagai DPO atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen untuk penerbitan sertifikat tanah.

DPO atas nama Moh. Harharah sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram.

Sementara Erwin Ibrahim tidak mengajukan praperadilan.

“(Erwin Ibrahim) masih jadi DPO,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan. (ton/r1)

 

Editor : Marthadi
#polda ntb #Buronan #caleg #KPU Lobar #DPO