Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dijual Tanpa Izin, Polres Lobar Musnahkan Ratusan Botol Minuman Beralkohol

Sanchia Vaneka • Selasa, 26 Desember 2023 | 15:50 WIB
MUSNAHKAN : Ratusan botol minuman keras yang tidak memiliki izin dimusnahkan oleh Polres dan tim. (CHIA//LOMBOK POST)
MUSNAHKAN : Ratusan botol minuman keras yang tidak memiliki izin dimusnahkan oleh Polres dan tim. (CHIA//LOMBOK POST)

LombokPost-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lobar belakangan ini gencar menggelar razia minuman beralkohol (Minol). Hasilnya, ratusan botol Minol yang dijual tanpa izin diamankan.

"Razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di moment natal dan tahun baru,” kata Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi.

Bagus menerangkan, ada 106 botol miras dengan berbagai merk yang diamankan dari 15 tempat hiburan malam atau kafe di Lobar. Yang terdiri dari berbagai jenis bir dan miras tradisonal tuak. Dengan rincian bir merk bintang 37 buah. Bir merk angker 23 buah. Bir merk panter 34 buah. Bir merk draft 6 buah, bir merk anggur 4 buah.

Ia menyebutkan beberapa hasil razia yang memiliki izin jual. Seperti, kristal cafe tidak ada tersangka, tidak ada barang bukti, juga tidak ditemukan minuman keras. Sahara Cafe, Metropolis Cafe dan Marina Cafe juga tidak ada.

“Ini yang minuman kerasnya ada izin. Jadi kami tidak melakukan penyitaan di tempat tersebut,” bebernya.

Selain itu, cafe tempat razia di empat Kecamatan ini tidak memiliki izin usaha dan izin pengedaran miras. Ada di Kecamatan Kecamatan Batu Layar, Kediri, Gerung, dan Kuripan.

Terkait sanksi untuk menjual miras tanpa izin usaha dan pengedaran minuman beralkohol sudah diatur dalam Perda Lobar. Pertama akan dilakukan penyelidikan permintaan keterangan. Dan kemudian disanksi dengan denda atau tidak berupa kurungan.

Imbauan juga sudah dilakukan oleh tingkat Polsek. Dan Babinkatibmas. Untuk menghindari adanya segala bentuk pidana menghentikan peredaran minuman keras.

“Kalau sudah diberikan tindakan namun masih saja melakukan hal yang sama. Maka hukumannya akan lebih berat. Tindak pidana yang dilakukan secara berulang pasti akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lobar Bq. Yeni S Ekawati mengatakan telah melakukan tipiring kepada beberapa cafe penjual miras yang terkena razia. Dimulai dari Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan, yang secara tata ruang tidak boleh.

"Yang kami tipiring baru tiga lokasi di Kuripan. Itu dari semua yang disebut melakukan penjualan ya,” ucapnya. (chi/r3)

Editor : Kimda Farida
#Lobar #Razia #miras