Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Guru Honorer Kembali Datangi Kantor DPRD Lobar, Ada Apa?

Sanchia Vaneka • Senin, 12 Februari 2024 | 17:30 WIB
BERJUANG: Ratusan guru honorer datangi DPRD Lobar untuk menyampaikan tuntutan peangakomodiran sebagai PPPK. (CHIA/LOMBOK POST)
BERJUANG: Ratusan guru honorer datangi DPRD Lobar untuk menyampaikan tuntutan peangakomodiran sebagai PPPK. (CHIA/LOMBOK POST)

LombokPost-Setelah melakukan hearing pada akhir Januari lalu, ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri (FGHN) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kembali datangi DPRD Lobar.

Hal ini sebagai wujud kesungguhan permohonan para guru honorer agar diakomodir sebagai PPPK tanpa tes.

“Kita akan pikirkan solusi apa yang terbaik. Kalau kita lihat juga kondisi keuangan daerah menjadi pertimbangan, tetapi nasib guru juga menjadi prioritas,” kata Ketua DPRD Lobar Nur Hidayah.

Setelah berdiskusi lama antara pihak legislative, OPD terkait dan 150 lebih perwakilan dari 799 guru honorer negeri ditemukan lagi beberapa kejanggalan.

Hal tersebut menyangkut data yang menjadi pertanyaan saat pendataan pada 2022 lalu. Yang dilakukan secara nasional sesuai permintaan Kemenpan RB saat itu.

Para guru honorer mengaku bahwa adanya perbedaan mekanisme yang dilakukan saat proses pendataan antara non ASN guru dengan Non ASN lainnya di lingkup pemkab Lobar.

“Kenapa dilakukan berbeda guru honorer ini dalam proses pendataan. Kenapa tidak seperti non ASN lain yang memperoleh pendampingan secara baik?" tanyanya dengan heran.

Ia menyatakan, pertanyaan ini perlu ditanyakan dengan pihak terkait yakni Dikbud Lobar.

Namun dalam kesempatan tersebut, yang hadir hanyalah pejabat baru yang tidak mengetahui kondisi pada saat itu. Sehingga, tidak ada jawaban pasti untuk menjawab kejanggalan itu.

“Ini akan menjadi agenda rapat komisi IV untuk meminta klarifikasi dari Dikbud Lobar,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua FGHN Lobar Saeful Bahri mengatakan, sebelum hearing ini pihaknya sudah seringkali melayangkan surat untuk bertemu pihak Pemkab.

Mulai dari Kepala Dikbud Lobar, namun saat itu diarahkan ke Kabid terkait. Juga mencoba menemui Bupati dengan mengirimkan surat resmi, tetapi juga disposisi ke BKD Lobar.

Akhirnya pihaknya memilih melakukan hearing ke DPRD Tanggal 25 Januari lalu.

“Kali ini kami hearing dengan tuntutan yang sama kami yang status P diluluskan PPPK tanpa tes, karena status P itu mendapatkan nilai ambang batas,” jelasnya. 

Empat poin yang sama, yang diajukan oleh para guru honorer seperti pada pertemuan sebelumnya.

Yakni mengubah status P 799 guru honorer negeri hasil seleksi PPPK tahun 2023 menjadi P1 agar bisa langsung diangkat tanpa tes dan penempatan. 

Kemudian, membuka formasi sebanyak-banyaknya untuk guru honorer negeri Lobar pada seleksi PPPK tahun ini dengan memprioritaskan status P.

Pihaknya juga meminta agar dalam proses seleksi P3K mengutamakan masa kerja berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Minimal 3 tahun masa kerja dan maksimal tidak ditentukan.

Sebab kalau melihat masa kerja para guru honorer negeri ini rata-rata 10 tahun ke atas. Kemudian terakhir mengunci formasi pada sekolah induk guru bersangkutan. 

“Bahkan ada teman kami yang 20 tahun mengabdi,” ucapnya.

Terkait dengan data, Saeful juga mengakui adanya perbedaan saat pendataan berlangsung tahun 2022 lalu.

Para guru merasa tidak pernah mendaftar sehingga tak punya akun. Sedangkan untuk pendataan non-ASN OPD di lingkup Pemkab mendaftar sendiri menggunakan akunnya.

Kemudian salinan berkas yang menjadi persyaratan diserahkan ke BKD. (chi/r3)

Editor : Kimda Farida
#Guru #Lobar #Hearing