LombokPost-Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan jam operasional bagi usaha hiburan saat Bulan Suci Ramadan.
“Aturan itu sama dengan tahun lalu. Tidak ada yang berubah, baik untuk usaha hiburan atau restoran,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lobar kepada Lombok Post saat ditemui di kantornya, Kamis (7/3).
Taufiq mengatakan, jam operasional bagi spa mulai dari Jam 21.00 sampai 23.00 Wita.
Kemudian untuk karaoke, diskotek, billiard, live music mulai dari jam 22.00 sampai dengan 24.00 Wita.
“Semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum itu dihimbau agar ditutup 2 hari awal bulan Ramadan dan 2 hari sebelum Lebaran Idul Fitri,” katanya.
Ketentuan ini berlaku juga untuk para pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung, kedai, kantin, kafe, dan tempat lain yang menyediakan makanan atau minuman.
Tempat usaha ini hanya diboehkan melayani pembeli mulai pukul 16.00 sampai dengan 22.00 Wita.
“Dengan syarat memasang kain penutup atau tirai penutup pada saat waktu ibadah puasa berlangsung,” jelasnya.
Selain itu ia menjelaskan, selama bulan Ramadan ada larangan bagi semua masyarakat untuk tidak memproduksi, memperdagangkan, menyimpan dan mempergunakan atau membunyikan petasan.
Baik berupa merecon, kembang api maupun sejenisnya dalam berbagai bentuk dan ukuran.
Taufiq menyebut aturan ini sudah disebarkan kepada semua pelaku usaha hiburan baik di Sekotong dan Senggigi.
Terkait pengamanan, pemda akan bekerja sama dengan aparat terkait.
“Pol PP akan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penertiban dan lainnya,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburah (APH) Senggigi, Suhermanto mengatakan, telah menerima SE terkait jam operasional tempat hiburan.
“Tidak ada perubahan. Insyaallah akan kami laksanakan dan patuhi,” kata Suhermanto.
Suhermanto menyebut, ada beberapa tempat hiburan yang memilih untuk tutup selama bulan Ramadan.
Ada juga yang memilih untuk tetap buka setelah jam yang ditentukan.
Terkait volume suara yang bersumber dari tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya juga telah diatur.
Dari yang biasanya menggunakan full volume, diatur menjadi setengah dari biasanya.
“Kita sudah sama sama setuju, dan terima,” ucapnya.
Kemudian terkait dengan hiburan dipastikannya akan tetap ada pada bulan Ramadan.
Walaupun bisa dikatakan penurunan pengunjung bisa sekitar 20 persen sampai 15 persen.
Kondisi pada Sabtu malam saat Ramadan pun diprediksi tidak terlalu ramai seperti pada biasanya.
“Paling tidak ada yang mempertahankan agar tetap ada kegiatan wisata itu. Karena kalau semua tutup, bisa bisa Senggigi gelap gulita nanti. Bahaya juga buat kita. Untuk memulai itu berat,” terangnya. (chi/r3)
Editor : Kimda Farida