Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dikbud Lobar Akan Bayarkan TPG 2023 Setengahnya

Sanchia Vaneka • Selasa, 2 April 2024 | 13:46 WIB
Maad Adnan. (CHIA/LOMBOK POST)
Maad Adnan. (CHIA/LOMBOK POST)

LombokPost-Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023 akan dibayarkan tahun ini.

TPG yang bersumber dari Kemendikbud maupun Kemenag Lombok Barat (Lobar) hanya menerima setengah atau 50 persen dari gaji 13 atau tunjangan hari raya. 

”Ini bukan dikurangi, tapi disesuaikan dengan anggaran yang cair dari pusat,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lobar Maad Adnan, (1/4). 

Dari Informasi yang didapatkan, anggaran yang diterima dari pusat masih kurang sekitar Rp 600 juta lebih dari kebutuhan daerah untuk membayar THR guru.

Sehingga Dikbud Lobar mengeluarkan edaran tertanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani mantan Kepala Dinas Dikbud Lombok Barat H Nasrun.

Dalam edaran tersebut tertera Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negera, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dana yang dibutuhkan untuk pembayaran TPG sebesar Rp 10 miliar lebih.

Sedangkan dana yang ditransfer dari pusat pada 29 Desember 2023 lalu sebesar Rp 9,4 miliar lebih.

Sehingga masih ada kekurangan dana sebesar Rp 652 juta lebih.

Adnan menjelaskan kondisi inilah yang menyebabkan pembayaran bertahap dan isu THR yang mengalami pemotongan sebenarnya keliru. 

”Kita usahakan April ini sebelum lebaran, secepatnya lah. Penyesuaian ini  sebenarnya ditujukan untuk guru ASN yang sudah sertifikasi dan non sertifikasi,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Dikbud Lobar Arief Nurahadi menyatakan pada 29 Desember 2023 Lobar telah memperoleh transferan yang bersumber dari DAU tambahan yang berjumlah Rp 9,4 miliar.

Jumlah ini tidak sesuai dengan yang sudah di usulkan sebesar Rp 10 miliar lebih. 

Tetapi jika mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2023  dan surat edaran dari Kementerian Keuangan yang diberikan itu maksimal 50 persen dari gaji ke-13 dan TPG atau tambahan penghasilan (Tamsil). 

”Di kabupaten dan kota lain juga terjadi kekurangan dari pusat,” cetusnya. 

Pihak Dikbud juga sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan transfer sisa anggaran, namun belum ada informasi dari pusat.

Jika nantinya ada pencairan dana dari kekurangan tersebut maka segera dibagikan kepada guru profesi. 

”Hari ini sedang dilakukan zoom meeting terkait kekurangan ini,” katanya.

Sementara masih belum ada kepastian, pihak Dikbud melakukan perhitungan dari kekurangan anggaran ini.

Maka penyesuaian dari yang 50 persen itu rata rata para penerima akan menerima kekurangan sebesar Rp 244 ribu.

”Tergantung pada besaran gaji pokok maupun TPG normal yang diterima guru,” tuturnya. 

Ditegaskan Arief, bahwa tambahan penghasilan yang diberikan ini bukan THR tahun 2024.

Melainkan tambahan yang diberikan ini adalah tambahan penghasilan pada tahun 2023. 

”Kami tegaskan ini bukan THR 2024 tetapi tambahan penghasilan tahun 2023,” tandasnya. (chi/r12) 

Editor : Kimda Farida
#TPG 2024 #thr #lobar. gili mas