LombokPost-KPU Lombok Barat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghitungan surat suara ulang untuk keanggotaan DPRD Lobar Dapil Sekotong-Lembar untuk PKS.
Dengan melakukan penghitungan surat suara ulang yang dilakukan hari ini di Kantor KPU Lobar, hari ini (19/6).
”Surat keputusan dari KPU RI pelaksanaan penghitungan surat suara ulang dilakukan besok (19/6),” kata Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar, Selasa (18/6) lalu.
Rudi menjelaskan awalnya untuk menindaklanjuti amar putusan tersebut pihak KPU akan melakukan penghitungan suara pada Selasa (18/6).
Dengan langkah awal melakukan pemindahan kotak suara dari gudang logistik KPU Lobar ke Kantor KPU Lobar sebagai lokasi perhitungan ulang.
Mengingat tenggat waktu yang diberikan MK, harus tuntas sampai dengan paling lambat 20 Juni ini.
”Kita semua siapkan prasarana dan perangkat SDM. Awalnya begitu kita membayangkan untuk menghindari kesalahan prosedur,” terangnya.
Bahkan, untuk menjamin legalitas pelaksana dan mekanisme pelaksanaannya KPU Lobar sempat akan melantik PPK dan KPPS untuk ditugaskan dalam agenda penghitungan tersebut.
Namun tiba-tiba pada saat akan dilakukan pelantikan PPK dan KPPS, keluarlah surat dinas dari KPU RI.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, KPU kabupaten/kota tidak perlu membentuk PPK, PPS, dan KPPS.
Sehingga dalam hal ini, KPU Lobar mengambil alih tugas PPK, PPS, dan KPPS pada wilayahnya.
Sesuai dengan surat dinas KPU RI tersebut, penghitungan surat suara ulang harus dilakukan KPU Lobar.
Jika ditemukan surat suara yang hilang atau kurang, maka harus disampaikan apa adanya kepada saksi partai dan Bawaslu.
”Semoga dalam satu hari bisa selesai. Apabila ada hal yang mungkin kurang masih bisa dikonsultasikan hari kedua,” jelasnya.
Pada kesempatan itu juga Rudi menegaskan, bahwa penghitungan surat suara ulang hanya dilakukan untuk PKS.
Khusus Dapil Sekotong-Lembar yang menyebar di 83 TPS sehingga anggota parpol lain atau caleg yang lain tidak perlu khawatir dan gelisah dengan asumsi akan ada perubahan jumlah perolehan suara.
Kemudian teknisnya, penghitungan surat suara ulang disesuaikan dengan C Hasil DPRD Lobar yang digunakan pada 14 Februari pada saat pemilu lalu.
Dengan disediakan lima panel yang otomatis akan ada lima saksi dari PKS.
Kemudian C hasil di upload ke Sirekap yang kemudian akan menjadi D hasil kecamatan. Lalu kemudian ditetapkan di pleno kabupaten. Sehingga otomatis nantinya akan terjadi perubahan D hasil khusus untuk PKS.
”Walaupun berubah ini tidak akan menjadi soal. Yang jelas itu perubahan khusus untuk PKS saja. Tidak ada satupun perolehan suara partai lain yang akan berubah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudi mengatakan hasil akhir pada penghitungan surat suara ulang ini tidak perlu untuk dilaporkan ke MK.
KPU Lobar dapat memutuskan hasil dari penghitungan suara ulang ini. Yang sebelumnya, sudah dibagikan kepada Bawaslu dan saksi PKS dalam bentuk D hasil yang telah diupload ke Sirekap kecamatan dan kabupaten. Kemudian inilah yang diterapkan di pleno dan hasilnya dikirim ke KPU RI.
”Lalu kita tinggal menunggu perubahan putusan KPU nomor 360 yang digugat itu. Kan itu juga berubah nanti disana,” tandasnya. (chi/r12)
Editor : Kimda Farida