LombokPost-Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lobar yakni Nauvar Furqani Farinduan-Khaeratun (RINTUN) menerima surat rekomendasi tunggal dari DPP Nasdem.
”Hari ini DPP Partai NasDem secara resmi memutuskan untuk menyerahkan surat rekomendasi untuk Farin dari Gerindra dan Khaeratun NasDem,” kata Sekretaris Wilayah DPW Nasdem NTB Wahidjan.
Wahidjan menjelaskan dengan diberikannya rekomendasi tunggal kepada pasangan RINTUN, arah dukungan Nasdem pada pilkada Lobar akhirnya terjawab.
Karena surat rekomendasi tersebut bersifat tunggal. Rekomendasi tunggal yang dimaksudkan tersebut karena hanya satu pasangan saja yang diberikan surat rekomendasi.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani Prananda Surya Paloh sebagai Ketua Bappilu dan Willy Adiyta sebagai Sekretaris Bappilu untuk pasangan Farin-Khaeratun.
Kemudian diserahkan kepada Wasekjen DPP NasDem Jafar Sidik, didampingi Koordinator Pemenangan DPP Nasdem untuk wilayah Bali-Nusra, Julie Laiskodat dan jajaran pengurus DPP Nasdem lainnya termasuk juga Fauzan Khalid selaku Caleg DPR RI terpilih.
Terpisah, Ketua DPD Nasdem Lobar Tarmizi menyatakan bahwa pemberian surat rekomendasi yang bersifat tunggal kepada pasangan Farin-Khaeratun sesuai dengan prosedur yang ada dalam Partai Nasdem.
”Mekanisme di NasDem itu beda dengan partai lain,” kata Tarmizi.
Tarmizi menjelaskan terkait dengan rekomendasi tunggal bersifat langsung memanggil paslon ke Nasdem Tower.
Berdasarkan hasil komunikasi yang dilakukan sebelumnya, paslon secara langsung diberi surat rekomendasi.
”Memang mekanisme partai seperti itu. Kalau sudah satu ya satu, tidak seperti partai lain. DPP langsung mengkonfirmasi dengan memanggil paslon yang berkontestasi untuk langsung ke DPP. Kalau kami sifatnya mendampingi saja,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tarmizi mengatakan DPP Partai NasDem memerintahkan DPD NasDem Lobar bersama dengan pasangan Farin-Khaeratun untuk melakukan komunikasi politik dengan partai lain.
Karena pemberian surat rekomendasi tersebut berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal partai dalam rangka pilkada serentak November 2024.
”Selain itu, pasangan Farin-Khaeratun diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Lobar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tandasnya. (chi/r12)
Editor : Kimda Farida