Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dugaan Penganiayaan Santri, Kemenag Lobar Bakal Bentuk Dewan Pengawas Ponpes

Sanchia Vaneka • Kamis, 4 Juli 2024 | 19:10 WIB
Haryadi Iskandar.(CHIA/LOMBOK POST)
Haryadi Iskandar.(CHIA/LOMBOK POST)

LombokPost-Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah, Gunungsari, terus bergulir.

Kementerian Agama (Kemenag) Lobar akan memperketat pengawasan di setiap ponpes dengan membentuk satgas atau dewan pengawas.

 ”Jadi kalau ada apa-apa kita cukup ke dewan,” kata Kepala Kemenag Lobar Haryadi Iskandar. 

Menurut Haryadi, ini menjadi bentuk pencegahan dan penanganan agar kejadian yang tidak diinginkan terjadi di lingkungan pendidikan ponpes.

Karena selama ini ponpes masih membebankan pengawasan santri kepada pengasuh yang ada di asrama.

Dewan yang akan dibentuk tersebut diminta untuk bertanggungjawab penuh atas aktivitas yang ada di ponpes.

Begitu juga di luar ponpes juga akan ada satgas pengamanan ponpes. ”Nanti kita usahakan minta Pak Pj bupati untuk membentuk semacam apalah gitu,” ujarnya. 

Haryadi menjelaskan program Sekolah Ramah Anak (SRA) yang dicanangkan Kemendikbud sebenarnya juga bisa diimplementasikan. 

Tapi hingga saat ini program tersebut hanyalah sebuah label tanpa tindak lanjut. 

”Kita sudah capek-capek bentuk tapi tidak ada tindaklanjutnya,” keluhnya.

Sementara itu, Kepala LPA Mataram Joko Jumadi menilai pembuatan satgas pengamanan tersebut penting sebagai langkah pencegahan. Agar kasus yang menimpa anak tidak terulang kembali.

Satgas tersebut bisa menjadi sistem penanganan permasalahan yang muncul terhadap anak. Satgas itu berada di Lembaga pendidikan dan juga di pemerintah daerah. 

”Penanganan itu harus paripurna dan berpihak terhadap korbannya. Bukan penanganan terhadap pelaku apalagi beranggapan menyelamatkan nama baik lembaga,” jelasnya.

Menurut Joko, perlu adanya regulasi berupa peraturan daerah untuk menguatkan langkah pencegahan kasus anak itu.

Terlebih sudah ada Permendikbud Nomor 46 tahun 2023, sedangkan untuk ponpes sudah ada Permenag Nomor 73 tahun 2022 tetapi itu masih kaitannya kekerasan seksual. 

”Nah turunannya belum sampai kebawah. Mungkin di permendikud itu bisa diadopsi ponpes dan kemenag. Kalau belum ada, mungkin bisa dibuat agar setiap pondok bisa membuat satgas,” sarannya.

Selain itu, hal krusial yang juga sebagai bahan evaluasi dari ponpes adalah tata kelola. Mulai dari sarana prasarana, SDM, kebijakan internal ponpes. Hal inilah yang perlu disiapkan untuk melakukan pencegahan agar tidak terlalu larut.

”Karena bagaimanapun kondisi di pondok atau lembaga pendidikan sangat bergantung dari tata kelolanya,” terangnya. 

Menyinggung dugaan kasus kekerasan yang terjadi di Ponpes Al-Aziziyah beberapa waktu lalu, Joko menilai kasus yang terjadi di pondok itu tidak akan berpengaruh kepada citra ponpes.

Karena ia berkeyakinan ponpes memiliki sistem pencegahan terhadap munculnya kasus seperti tersebut.

”Saya masih berkeyakinan pondok pesantren adalah aset bangsa yang harus kita selamatkan. Saya malah mendorong anak-anak kita untuk masuk pondok,” cetusnya.

Meski, dirinya melihat beberapa kasus yang ditemukan tidak jarang seperti kekerasan fisik dan seksual di pondok pesantren. Namun angka kasus tersebut menurutnya masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan angka ponpes yang ada di NTB. 

Terkait kasus itu, pihaknya mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Terlebih lagi, korban telah meninggal sehingga tidak perku adanya pendampingan dari LPA.

”Proses tetap berjalan. Kami bersifat pasif sekarang, tidak mencoba untuk mencari-cari,” pungkasnya. (chi/r12) 

Editor : Kimda Farida
#Ponpes #Lobar