Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Lobar Proses Pengajuan Pensiun Dini Kadispora Arbain

Sanchia Vaneka • Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:24 WIB
ALAT SOSIALISASI: Baliho kampanye Kadispora Lobar Arbain Ishak terpampang jelas di salah satu bahu jalan wilayah Lobar, beberapa waktu lalu. (CHIA/LOMBOK POST)
ALAT SOSIALISASI: Baliho kampanye Kadispora Lobar Arbain Ishak terpampang jelas di salah satu bahu jalan wilayah Lobar, beberapa waktu lalu. (CHIA/LOMBOK POST)

LombokPost-Pengajuan pensiun dini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat (Lobar) Arbain Ishak sudah dilayangkan Pemda Lobar kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

”Sudah disetujui dan ditandatangi bupati. Sekarang sedang berproses di BKN,” kata Pj Sekda Lobar Fauzan Husniadi saat ditemui di ruangannya. 

Sebelumnya, Arbain mengajukan pengunduran diri karena maju dalam Pilkada Lobar 2024 mendatang.

Meski hingga saat ini belum terlihat Arbain akan berpasangan dengan siapa.

Sekda menjelaskan pemkab sangat menghargai keinginan Arbain tersebut.

Sehingga proses pengajuan pengunduran diri sebagai ASN langsung diproses.

Agar yang bersangkutan dapat mendaftar pada pelaksanaan pilkada Agustus mendatang.

”Pernah kami sampaikan, agar lebih fokus, bisa menyesuaikan dengan regulasi tahapannnya. Makanya sesuai keinginannya, pak kadispora mengajukan penguduran dirinya,” terangnya. 

Fauzan mengaku sudah mengingatkan yang bersangkutan untuk menahan diri dan tidak terlalu aktif berpolitik.

Sembari menunggu keluarnya surat resmi pensiun dini dari BKN. Karena sebelum keluarnya surat resmi dari BKN, Arbain masih harus tetap aktif dalam tanggungjawabnya sebagai Kadispora Lobar. 

Pj Sekda juga mengimbau kepada para ASN agar tetap menjaga netralitas.

Surat edaran bupati sudah disebar kepada seluruh OPD sebagai pengingat.

”Seperti pernyataan mendagri, boleh punya pilihan tetapi tidak memperlihatkan terang-terangan,” imbaunya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar Jamaludin mengaku proses pengajuan pengunduran diri Arbain sebagai ASN sudah selesai di Pemkab Lobar.

Kini tahapan pengusulan ada di BKN.

”Kemungkinan per 1 September dia pensiun dini,” bebernya. 

Pengunduran Arbain dianggap sebagai pensiun dini.

Lantaran yang bersangkutan sudah mengabdi selama lebih dari 20 tahun namun kurang dari usia pensiun 50 tahun.

Sehingga nantinya, segala hak semasa pensiun tetap akan diterima.

”Pensiun dini jatuhnya,” tandasnya. (chi/r12) 

Editor : Kimda Farida
#Lobar #Pilkada