Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Lakukan Penggeregahan Tanah, Pemdes Mambalan Laporkan Pengembang Perumahan

Sanchia Vaneka • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:41 WIB
 
Photo
Photo
 
LombokPost--Pemerintah Desa (Pemdes) Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat bersama warga melaporkan kasus dugaan penggeregahan tanah.
 
Penggeregahan ini diduga dilakukan salah satu pengembang perumahan yang akan membangun di Desa Mambalan.
 
”Saya bersama warga melaporkan ke polisi tindakan penebangan pohon itu,” kata Kepala Desa Mambalan Sayid Abdollah Alkaff. 
 
Pria yang akrab disapa Apink ini menjelaskan dalam waktu dekat proses pembangunan perumahan tersebut akan dimulai.
Baca Juga: Tiga Tahun Ke Depan, Budiman Nakhodai Persatuan Wartawan Lombok Tengah
 
Penebangan dua pohon yakni pohon mangga dan kelapa tersebut berada di tanah aset dengan SPPT atas nama Desa Mambalan tahun 2013. 
 
Penebangan yang diduga dilakukan oknum pengembang tersebut untuk membuat akses jalan menuju Mata Air Renggung.
 
”Saya baru tahu hari ini kalau ada SPPT sebelum melapor,” ujarnya. 
 
Berdasarkan informas, Polsek Gunungsari akan segera mempertemukan kedua belah pihak yakni pihak pengembang dan masyarakat.
 
”Saya berharap dapat segera dipertemukan. Biar hukum yang menyelesaikan,” imbuhnya.
 
Baca Juga: Polisi Temukan Obat Pengontrol Epilepsi dan Kegelisahan di Kamar Hotel Tempat Liam Payne Menginap di Argentina
 
Penolakan pembangunan perumahan di Desa Mambalan sudah dilakukan warga sejak satu tahun yang lalu.
 
Hingga saat ini, penolakan tersebut masih dilakukan warga karena khawatir akan tercemarnya mata air Renggung.
 
Meski menurut tim yang pernah meneliti, mata air tersebut memilki jarak yang jauh dengan lokasi pembangunan perumahan sekitar 60 meter. 
 
Pemdes dalam hal ini menegaskan bukan sebagai pihak yang mengeluarkan izin atas pembangunan perumahan.
 
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Omnibuslaw yang menurut Apink, pihak pengembang ini memang sudah mengantongi izin dari hulu.
 
”Mereka sudah mengantongi izin semua, lengkap. Sampai ke tahap eksekusi,” terangnya. 
 
Baca Juga: Debat Pertama Pilgub NTB, Bahas Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
 
Meski adanya penolakan dari warga, kades mengaku dilema karena dirinya dan warga tidak bisa menolak investor yang masuk ke desa
 
”Tapi kami menolak pembangunan perumahan itu iya. Tapi kami juga tidak bisa melarang proses pembangunan perumahan,” sebutnya. 
 
Maka dari itu, Apink menyebut yang bisa menghentikan pembangunan perumahan tersebut adalah penjabat (Pj) bupati Lobar.
 
Baca Juga: 58.835 Warga Lolos Seleksi Anggota KPPS Pilkada Serentak NTB
Pemdes juga akan mengajukan hiring kepada DPRD Lobar terkait masalah ini agar pemda segera mengambil tindakan tegas. 
 
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Lobar Fauzi mengatakan akan segera melakukan hiring.
 
Masalah tersebut memang beberapa kali sempat didengarnya.
 
”Sudah disposisi surat hiringnya. Nanti kita jadwalkan setelah selesai KUA-PPAS ini,” tandas politisi PKB ini. (chi/r12) 

 

Editor : Kimda Farida
#Desa Mambalan Gunungsari #penggeregahan tanah