Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bantah Penggeregahan, Pengembang Perumahan di Mambalan Sebut Hanya Membangun Jembatan

Sanchia Vaneka • Senin, 21 Oktober 2024 | 19:18 WIB
Diegas B Pradhana
Diegas B Pradhana

LombokPost--Pengembang perumahan di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari PT Mahir Hutama Lombok angkat bicara soal tuduhan penggeregahan tanah yang dilaporkan warga ke kepolisian. 

”Kalau itu tanah milik pemerintah desa berarti tanah milik pemerintahan. Sedangkan ini program milik pemerintah, maka bisa kita buatkan jembatan,” kata Humas PT Mahir Hutama Lombok Diegas B Pradhana melalui sambungan telepon, kemarin (20/10).

Jembatan yang dibuat rencananya sepanjang 8 meter untuk menghubungkan perumahan dengan jalan raya.

Rancangan pembangunan disesuaikan dengan lokasi untuk menghindari banjir. Dengan kondisi talud sungai yang ada di daerah tersebut hanya menggunakan tanah.

Maka pihak pengembang melakukan perbaikan agar tidak terjadi longsor kedepannya.

Diegas menjelaskan sebelum melakukan pembangunan, pihaknya melakukan kajian terlebih dulu, tidak dengan sembarangan membangun. 

”Kami tidak mau merusak apa yang ada di situ. Karena di situ ada sungai. Untuk mencegah banjir jika airnya meluap,” sebutnya. 

Menurut Diegas, pembangunan jembatan akan sangat membantu akses jalan masyarakat.

Bahkan pihaknya berjanji, akses menuju mata air Renggung dan ada tanah pecatu desa akan dibangun. 

”Kami tidak akan tembok. Bahkan kami buatkan akses jalan kalau memang nanti masyarakat akan bangun apa di sana,” terangnya. 

Diegas merasa aneh jika hanya SPPT tanah yang diklaim aset pemdes tersebut terbit hanya di tahun 2013.

Bahkan, ada masyarakat yang dulunya adalah sebagai pemilik tanah atas nama Fathurrahman yang mengaku siap untuk angkat bicara perihal itu.

Dengan ini pihak pengembang ingin membuktikan keabsahan kepemilikan atas tanah tersebut. 

”Kami mempertanyakan kepada desa kenapa SPPT itu terbit hanya di 2013. Hanya sekali lho,” cetusnya. 

Terkait penebangan dua pohon yang dilakukan pengembang diatas tanah tersebut menurutnya tidak perlu izin dari pemdes ataupun masyarakat.

Sebab, izin yang dikantongi pengembang bukan berasal dari desa. Tetapi langsung dari pemerintah pusat. 

”Kalau regulasi seperti ini kami dipersulit oleh pemdes dan masyarakat, untuk apa regulasi ini dibuat. Berarti kalau izin sudah keluar, kami legal dong. Bukan ilegal lagi,” jelasnya.

Buntut dari laporan yang dilayangkan Pemdes Mambalan dan warga, Polsek Gunungsari melakukan mediasi kedua belah pihak.

Yakni antara pengembang dengan masyarakat. Namun hinggsa saat ini belum ditemukannya win-win solution, sebab warga yang hadir hanya satu orang. 

Lebih lanjut, Diegas merasa kesal karena tuduhan tersebut.

Karena sudah sejak setahun lalu mengantongi izin lengkap, perusahannya juga belum mulai membangun hingga saat ini.

Baru akan membangun jembatan sebagai fasilitas umum sudah ada penolakan. 

”Lahan belum diuruk. Padahal izin kami sudah klir satu tahun yang lalu,” tambahnya. 

Begitu juga dengan alasan warga untuk menolak adanya pembangunan perumahan tersebut adalah jarak pembangunan dengan sumber mata air Renggung.

Diegas menyebut, jarak antara pembangunan dengan sumber mata air hampir 100 meter. 

”Itu sudah bisa dikatakan sangat aman. Bukan aman lagi,” tuturnya. 

Diegas menegaskan pembangunan perumahan yang akan dilakukan perusahaannya sudah mengantongi izin lengkap.

Mulai dari izin Forum Penataan Ruang (FPR), izin lingkungan, dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

”Jadi semua terkait izin sudah lengkap. Jadi dalam hal ini tidak ada izin yang belum klir. Kami siap menghadapi apapun tuntutan warga,” tegasnya. (chi/r12) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
#penggeregahan tanah #Gunungsari #Mambalan