Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Potensial di Pariwisata dan Pertambangan, AKAD Minta Pemkab Pertegas Status Sekotong dalam RTRW

nur cahaya • Kamis, 14 November 2024 | 08:32 WIB

 

SOSIALISASI: Para kepala desa se-Lobar mengikuti konsultasi publik atas rancangan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Hotel Aruna Senggigi, Selasa (12/11). UMAR/LOMBOK POST
SOSIALISASI: Para kepala desa se-Lobar mengikuti konsultasi publik atas rancangan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Hotel Aruna Senggigi, Selasa (12/11). UMAR/LOMBOK POST

LombokPost-Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat mengapresiasi keterlibatan semua pihak dalam menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang baru.

Mereka meminta RTRW menjadi pedoman dalam pembangunan Lobar. Jangan sampai hanya menjadi macan kertas.

”Jangan ada tumpang tindih antar wilayah,” kata Ketua AKAD Kabupaten Lobar Sahril, Rabu (13/11).

Menurut Sahril, RTRW harus mengatur secara tegas terkait peruntukkan kawasan dan zona. Seperti kawasan bisnis, pariwisata dan zona tambang.

”Faktanya di lapangan seringkali tidak jelas. Maka RTRW ini harus mengatur dengan tegas dan jelas,” papar Sahril.

Sahril mencontohkan daerah Sekotong. Kawasan yang terletak di wilayah selatan itu sangat potensial menjadi daerah wisata.

Tidak heran banyak hotel dan vila yang berdiri di sepanjang pesisir pantai di wilayah itu.

Sejumlah gili juga ramai dikunjungi wisawatan domestik maupun mancanegara.

Tapi di sisi lain, Sekotong juga dikenal dengan daerah tambang.

Di sana tersebar sejumlah tambang emas.

Selain dikelola masyarakat, ada juga yang dikuasai investor bidang pertambangan.

Di sini pemkab harus hadir secara tegas.

”Harus diatur apakah itu zona pariwisata atau pertambangan. RTRW yang baru tidak boleh melayani kepentingan kelompok tertentu, tetapi benar-benar mempertimbangkan potensi daerah,” ujar Kades Jeringo, Kecamatan Gunungsari ini.

Dalam memetakan potensi, pemkab harus melibatkan kepala desa sebagai kepala wilayah.

”Pelibatan kepala desa itu bagian yang tidak terpisahkan untuk memudahkan kepala daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sahril mengatakan konsultasi publik menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan mereka terkait tata ruang wilayah.

Konsultasi ini memberi ruang diskusi bagi masyarakat, terutama di desa, yang memiliki kebutuhan spesifik terkait RTRW.

Seperti kawasan wisata, pertambangan, dan kebutuhan pembangunan lainnya. Mengingat Lombok Barat memiliki berbagai kebutuhan pembangunan.

”Penting untuk memastikan bahwa RTRW nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi alam dan potensi wilayah kita, bukan hanya sekadar formalitas,” tegasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Lobar Lalu Winengan menyampaikan RTRW akan memperjelas arah kebijakan pembangunan Lombok Barat.

Sebab peruntukkan setiap kawasan sudah ditentukan.

Mulai kawasan bisnis dan perdagangan, pusat pemerintahan, pendidikan, pariwisata hingga pertambangan dan industri.

”RTRW akan memudahkan para investor yang ingin berinvestasi di Lombok Barat karena akan ada perizinan terpadu yang jelas,” jelas Winengan.

Baca Juga: Parpol Diguyur APBN Rp 33 Miliar, Penggunaan Dana Harus Dilaporkan ke BPK

Terkait imbauan AKAD agar kawasan tidak tumpang tindih, PUTR siap menindaklanjuti. Menurut Winengan, RTRW itu masih berupa draf.

Belum disahkan. Sehingga masih memungkinkan untuk dilakukan kajian lebih dalam lagi.

Tentu dengan melibatkan kepala desa setempat.

”Setelah ini akan dikonsultasikan dengan provinsi dan akan dibawa ke Kementerian ATR/BPN. Mudah-mudahan April 2025 RTRW bisa terselesaikan,” pungkasnya. (mar/r12)

Editor : Kimda Farida
#AKAD #rtrw #kepala desa #tambang #kawasan