
LombokPost-Berkas perkara tersangka jaringan peredaran narkoba di Kota Bima yang melibatkan polisi masih dilengkapi.
"Ada sembilan berkas yang kami lengkapi," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Jumat (22/5).
Sembilan berkas perkara itu milik jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
"Anita Cs ada empat berkas beserta Bripka Karol, ditambah Malaungi (mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota), ada Boy, dan wanita bernama Ais Setiawati, terakhir berkas Didik (mantan Kapolres Bima Kota)," sebutnya.
Berkasnya yang dilengkapi tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau di sini yang kita usut berkaitan dengan pidana pokoknya. Kalau TPPU-nya diusut di Mabes Polri," kata dia.
Baca Juga: Pengacara Bantah Tersangka Ais Setiawati Jadi Bendahara Jaringan Narkoba Koko Erwin
Untuk mengungkap seluruh kasus yang menjerat para jaringan bandar narkoba tersebut, Polda NTB bergerak bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Kami lakukan joint investigation," bebernya.
Dalam kasus tersebut, masing-masing memiliki peran saat mengedarkan sabu. Untuk melancarkan bisnis haramnya, Boy dan Koko Erwin menyerahkan uang miliaran rupiah.
Boy telah menyerahkan uang Rp 1,8 miliar ke mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




