LombokPost-Pengelolaan dana desa (DD) di Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, menuai sorotan.
Terungkap banyak laporan penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bahkan perangkat desa dipaksa membuat laporan palsu untuk menutupi sejumlah program fiktif.
Kasus penyelewengan dana desa itu akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Polda NTB hari ini.
Dugaan penyelewengan anggaran ini dilaporkan warga Desa Senggigi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Senggigi (FMPS).
”Besok warga akan datangi Kejati dan Polda. Kami minta kasus ini ditindaklanjuti,” kata Sekretaris FMPS Ahmad Hudairi.
Hudairi menjelaskan kasus penyelewengan keuangan desa diduga dilakukan sejak 2022-2024.
Ahmad Hudairi yang juga berstatus sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Senggigi mengaku pernah beberapa kali diminta Kades Senggigi Mastur untuk membuat laporan palsu.
Program tidak pernah terlaksana tapi tetap harus dibuatkan laporan penggunaan dana.
”Karena posisi kami sebagai bawahan mau tidak mau saya bikin laporan palsu. Padahal tidak ada programnya. Laporan fiktif,” ungkapnya.
Misalnya program dana ketahanan pangan. Penggunaan dana ini salah satunya untuk pembelian alat cetak batako. Tapi realita di lapangan sama sekali tidak ada pengadaan alat itu.
Justru yang dibeli adalah papan selancar surfing untuk tim sukses kades. Hal itu jelas menyalahi aturan.
”Saya diminta buat laporan pertanggungjawaban, tapi saya nggak tahu penggunaan dana itu. Karena ketika ada program itu posisi saya masih Kadus Mangsit,” tuturnya.
Potensi penyelewengan juga terjadi pada pos tambahan penghasilan kades dan perangkat.
Kades berani mengalokasikan anggaran gaji tambahan lebih dari 30 persen melalui dana bagi hasil pajak.
Seharusnya gaji tambahan diambilkan dari penghasilan asli desa (PAD).
Aturan itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
Akibatnya, dari gaji tambahan ini saja ada potensi kerugian negara sampai Rp 420 juta.
Mark up anggaran juga diduga terjadi pada program pekerjaan fisik. Termasuk perbaikan jalan desa.
Modusnya, nota pembelian material dimanipulasi. Nota pembelian dari toko resmi itu tidak dipakai.
Tapi petugas desa membuat nota sendiri dengan menaikkan harga bahan material. Tentu itu dilakukan tanpa sepengetahuan toko resmi.
Aksi culas ini seperti sudah direncanakan. Buktinya, di lemari kantor Desa Senggigi terdapat puluhan stempel fiktif yang dibungkus plastik.
Juga disiapkan nota kuitansi pembayaran fiktif. Stempel dan kuitansi bodong itu akan dipakai untuk membuat laporan.
”Di lemari kantor sudah banyak tersedia stempel nama toko. Juga ada stempel lunas dan stempel nama toko. Karena kalau audit kan buktinya harus lengkap,” paparnya.
Karena terus menerus dipaksa berbohong, Hudairi mengaku sudah dua pekan absen ngantor. Dia sampai mendapatkan surat peringatan (SP) dari kepala desa.
Perangkat desa yang lain juga sebetulnya menentang tindakan kepala desa.
Hudairi menceritakan perangkat desa lainnya mengeluhkan kondisi itu.
Mereka bekerja dalam tekanan dan perasaan bersalah. Karena memanipulasi laporan penggunaan dana yang tidak semestinya.
Belum lagi perangkat harus lembur hingga tengah malam untuk membuat laporan.
”Yang bikin kami sebagai perangkat kecewa dan merasa bersalah karena kami ikut berbohong. Disuruh buat laporan palsu,” ujarnya.
Dari data FMPS, temuan itu bermula ketika sejumlah aktivis NGO melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB pada 2023.
Dari hasil pemeriksaan penyidik ditemukan banyak program fiktif.
Tapi entah bagaimana prosesnya penyidik Tipikor Polda NTB tidak melanjutkan pemeriksaan. Justru kasus itu diambil alih Inspektorat Pemkab Lobar sejak April 2024.
”Kami nggak tahu kenapa sampai begitu. Tiba-tiba saja keluar surat tugas inspektorat untuk mengaudit dana desa di Desa Senggigi. Padahal awalnya ditangani Tipikor Polda NTB,” kata Ketua FMPS Mohammad Fatoni.
Ironisnya, pihak Inspektorat justru cenedrung mendiamkan duggan penyelewengan yang diduga dilakukan Kades Senggigi tersebut.
Oleh Inspektorat pihak desa diberitahu apa saja kekurangan yang harus dilengkapi.
Inspektorat aktif mengarahkan pembuatan laporan palsu untuk menutupi kekurangan ganti rugi keuangan negara akibat dari tindakan culas pemerintah desa.
Di sisi lain, Inspektorat Pemkab Lobar seperti mencari aman.
Tujuannya agar kasus itu jangan sampai ditangani kejaksaan.
Apalagi Inspektorat juga tidak mau berurusan dengan kejaksaan.
”Terserah bagaimana caranya supaya laporan itu sesuai prosedur. Inspektorat terkesan ingin menutup penggunaan dana program yang fiktif tadi,” cetusnya.
Inspektorat terkesan mengulur-ulur waktu. Sejak April 2024 hingga saat ini Inspektorat masih berkutat dengan audit.
Audit tidak kunjung tuntas karena banyaknya temuan penyalahgunaan dana desa oleh Pemdes Senggigi.
”Hasil pemeriksaannya bagaimana sampai sekarang belum keluar laporan hasil audit. Makanya kami minta Kejati dan Polda turun tangan,” tandas Fatoni.
Kepala Desa Senggigi Mastur yang dikonfirmasi Lombok Post langsung menampik tudingan warga terkait dugaan penyelewengan dana desa selama periode 2022-2024.
Dikatakan, selama ini pihaknya selalu mengeluarkan uang sesuai dengan aturan.
”Tidak ada indikasi penyelewengan. Karena saya selama ini tidak pernah pegang uang,” kata Mastur.
Menurut Mastur, semua penggunaan uang desa sudah sesuai dengan prosedur.
Dirinya tinggal menandatangani pengajuan program yang diajukan perangkat desa. Seperti kepala seksi (kasi) maupun kepala urusan (kaur).
Mastur juga menampik adanya laporan fiktif. Semua anggaran desa dikeluarkan sesuai dengan program yang dilakukan.
”Semua sudah sesuai dengan prosedur. Nggak berani kami seperti itu. Bisa dicek. Laporan sesuai dengan uang yang dikeluarkan,” sambungnya.
Terkait laporan masyarakat ke Kejati NTB dan Polda NTB, dia mengaku tidak mempersoalkan. Apalagi akan menghalangi.
Sebab itu menyangkut hak warga negara. Dirinya siap membeberkan data jika diperlukan.
”Kalau itu hak warga untuk siapapun itu silakan saja. Silakan saja. Nanti data yang berbicara,” ungkapnya.
Dia optimistis kejaksaan dan Polda NTB tidak akan melakukan pemeriksaan.
Sebab saat ini Inspektorat Pemkab Lobar masih melakukan audit keuangan Desa Senggigi.
”Pasti kepolisian dan kejaksaan akan menunggu hasil audit dari Inspektorat. Sampai sekarang masih berlangsung,” tegasnya.
Terkait dugaan adanya penyelewengan penghasilan tambahan, Mastur juga memastikan tidak ada persoalan.
Dia mengaku tidak pernah mengeluarkan gaji dan tunjangan lebih dari 30 persen dari APBDes.
”Saya cuma terima gaji lima juta per bulan. Itu pun habis untuk operasional kades. Kadang diminta warga. Nggak ada kelebihan. Jadi semua sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya. (mar/r12)
Editor : Kimda Farida