LombokPost-Tim Puma Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di depan kantor ekspedisi di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Dua pria inisial MU dan A, warga Desa Bengkel diamankan dalam kasus ini, masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah barang curian.
MU, diketahui bekerja sebagai satpam di kantor jasa ekspedisi dekat tempat kejadian perkara. ”Pelaku MU ini mengambil handphone korban yang tertidur di warung depan kantor jasa ekspedisi tersebut,” jelas Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Selasa (4/3).
Kasus ini bermula saat korban yang berasal dari Desa Selelos, Gangga, KLU tersebut sedang beristirahat di warung makan yang lokasinya berdekatan dengan kantor pelaku. ”Korban saat itu sedang bermain ponsel dan kemudian tertidur di warung tersebut,” terang Kasatreskrim.
Namun, sekitar pukul 04.00 Wita, korban terbangun dan mendapati dua ponsel miliknya yang salah satunya Iphone 11 telah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 7,8 juta. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Puma Polres Lobar segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil menemukan keberadaan salah satu ponsel yang hilang.
”Kami berhasil menemukan satu unit ponsel yang dikuasai orang lain. Setelah ditelusuri, ponsel tersebut ternyata berasal dari seorang pria berinisial A, 39 tahun, asal, Desa Bengkel,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, A mengaku bahwa dirinya hanya disuruh menggadaikan ponsel tersebut oleh MU. Tim Puma kemudian bergerak cepat mencari keberadaan MU. Dia kemudian berhasil diamankan di kosnya yang berada di Desa Bengkel. M mengakui perbuatannya telah mencuri dua unit ponsel di depan kantor ekspedisi tempatnya bekerja.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua handphone korban. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (ton/r8)
Editor : Pujo Nugroho