Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pedagang Mi di Batulayar Diringkus Polisi

nur cahaya • Senin, 17 Maret 2025 | 11:49 WIB

 

DIBEKUK: HI alias Koko, pengedar narkoba asal Ampenan saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Lobar, Sabtu (15/3).
DIBEKUK: HI alias Koko, pengedar narkoba asal Ampenan saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Lobar, Sabtu (15/3).
 

LombokPost-HI (inisial, Red) alias Koko, pedagang warung mi di wilayah Batulayar, Lombok Barat (Lobar), ditangkap polisi. Pria asal Kelurahan Dayan Peken, Ampenan, Kota Mataram, ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Tersangka kami amankan di rumah kontrakannya wilayah Desa Sandik, Kecamatan Batulayar," jelas Kasatresnarkoba Polres Lobar AKP I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu (15/3).

Penangkapan Koko berawal dari hasil pengembangan kasus yang menjerat rekannya inisial W dan S. Penyalahguna dan pengedar yang digerebek di Desa Sandik tersebut mengaku mendapatkan narkoba dari Koko. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Koko. "W dan S kami amankan di depan pos satpam perumahan wilayah Sandik. Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku dapat narkoba dari Koko," beber mantan wakasatreskrim Polresta Mataram tersebut.

Tim kemudian bergerak menuju tempat tinggal tersangka dan berhasil melakukan penangkapan. Hasil penggeledahan terhadap Koko, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan klip dengan berat 7,59 gram dan narkotika jenis ganja dua klip dengan berat 29,36 gram.

"Kami juga lakukan tes urine terhadap Koko dan hasilnya positif mengandung metamfetamin. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba," jelas Mahardika.

Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu unit HP android serta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Koko dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Koko mengaku nekat kembali melakukan aksinya mengedarkan narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain menjadi pengedar, dia kesehariannya berjualan di warung. "Saya jualan di warung mi di Batulayar. Saya kembali jadi pengedar karena kebetulan ada teman yang minta," akunya.

Koko mengaku kembali menjadi pengedar sejak dua bulan lalu. "Saya juga pakai kalau dikasih," akunya. (ton/r1)

Editor : Jelo Sangaji
#Koko #Pengedar #Sabu #Batulayar #warung #polresta #Mataram #Narkoba