LombokPost-Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di wilayah Batulayar. Dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, tiga orang terduga pengedar dan penyalahguna berhasil diamankan di lokasi berbeda.
”Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di sekitar salah satu kafe, Desa Batulayar Barat, Kecamatan Batulayar,” jelas Nyoman, Senin (17/3).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Lobar melakukan penyelidikan intensif. Kemudian tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku pertama MB alias IJ pada Selasa (4/2). Dia dibekuk di pinggir jalan tepat di depan kafe yang dilaporkan sebagai lokasi transaksi narkoba tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi saksi umum, petugas menemukan dua poket klip plastik transparan berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Dua poket sabu tersebut dengan berat bruto 0,79 gram dan berat netto 0,09 gram.
Setelah mengamankan MB alias IJ, tim melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, MB alias IJ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial SU alias PR. Berbekal informasi ini, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap SU, 24 tahun, di rumahnya yang beralamat di Dusun Batulayar Utara, Desa Batulayar Barat.
Penggeledahan di rumah SU juga didampingi saksi umum dan ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. ”Dari keterangan SU, kami mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial WA,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan di rumah SU, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti tas selempang hitam yang berisi beberapa paket kristal bening diduga sabu, uang tunai Rp 1 juta, satu bundel klip transparan kosong, dan beberapa klip plastik berisi kristal bening diduga sabu.
Selain itu, ditemukan juga alat-alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel. Setelah menangkap SU, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga pelaku ketiga, WA, 23 tahun di pos security perumahan di Desa Sandik, Kecamatan Batulayar.
”Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti informasi warga,” terang Nyoman.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (ton/r8)
Editor : Pujo Nugroho