LombokPost--Lima perusahaan yang ada di Lombok Barat (Lobar) dari data BPJS Kesehatan belum mendaftarkan pegawainya sebagai peserta JKN-KIS.
Hal ini bisa merugikan daerah karena karyawan tersebut berpotensi mendaftar sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan yang ditanggung dari APBD.
Padahal, sudah menjadi kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Untuk yang dibiayai oleh pemda (APBD) nomenklaturnya seharusnya bukan pekerja penerima upah (PPU)," jelas Kepala Kantor BPJS Kesehatan Lombok Barat Gusti Ketut Kusuma kepada Lombok Post.
Ketika ada penerima upah yang kemudian mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemda (PBI APBD), hal ini menurutnya tidak tepat.
Karena bantuan PBI APBD seharusnya tidak diperuntukkan bagi pekerja penerima upah.
Kewenangan untuk memfilter data ini berada di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Lombok Barat
"Ketika dia adalah pekerja penerima upah sebagai pegawai, pekerja, atau ada hubungan industrial dia harusnya terdaftar segmen PPU," paparnya.
Untuk Segmen PPU, aturannya pemberi kerja membayar 5 persen dari gaji minimal Upah Minimal Provinsi (UMP) atau Upah Minimal Kabupaten (UMK).
Kemudian 1 persen dibayarkan dari potongan gaji.
"Untuk PPU juga seharusnya dia didaftarkan di kelas 2. Beda dengan PBI APBD kelas 3," jelasnya.
Diketahui, UMK Lombok Barat saat ini sekitar Rp 2,6 juta sekian.
Kalau hitungan 1 persen, maka pekerja hanya membayar Rp 27 ribu per bulan dipotong dari gajinya.
Itu bisa membiayai lima jiwa maksimal dengan rincian suami istri dan maksimal tiga anak berusia di bawah 21 tahun.
Ketut menambahkan, pemberi kerja seharusnya membayarkan pegawainya sebagai peserta JKN KIS BPJS Kesehatan.
Tidak kemudian membebankannya biaya iuran pekerjanya kepada pemerintah daerah.
Sementara Kepala Bagian Pelayanan Peserta I BPJS Kesehatan Cabang Mataram I Wayan Sumarjana menyebut saat ini ada beberapa perusahaan yang memang sampai saat ini belum mendaftarkan karyawan atau pekerjanya di BPJS Kesehatan.
Lima perusahaan tersebut yakni Rumah Makan Sukma Rasa, KSP Putra Tunggal Sakti, Praja Baruna Sakti, KSP Karya Sendiri Abadi, dan Koperasi Apertha Risky Mandiri.
Terkait alasan lima perusahaan ini belum mendaftarkan pekerjanya, Wayan Sumarjana tak bisa memberikan banyak penjelasan.
"Itu menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan peringatan. Ranahnya bukan di kami," jelasnya. (ton/r4)
Editor : Kimda Farida