LombokPost-Perusahaan yang bergerak di sektor budidaya mutiara diduga menguasai sekitar 60 hektare kawasan laut di perairan Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Rencananya, 60 hektare perairan laut di Sekotong itu akan digunakan untuk lokasi pengembangbiakan hingga produksi kerang mutiara.
Namun belum mulai beroperasi, sebagian masyarakat nelayan di kawasan Sekotong keberatan atas rencana aktivitas perusahaan tersebut. Mereka khawatir aktivitas perusahan tersebut akan menganggu aktivitas masyarakat nelayan untuk mencari ikan.
”Karena adanya laporan dari warga, khususnya para nelayan, kami turun bersama anggota lintas komisi termasuk dinas terkait untuk mengecek lokasi,” jelas Ketua DPRD Lobar Lalu Ivan Indaryadi, Rabu (7/5).
Ivan menjelaskan, keberadaan perusahaan budidaya mutiara yang disebut bakal menggunakan ruang laut sekitar 60 hektare itu membuat pihaknya khawatir munculnya persoalan baru. Seharusnya dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat nelayan. Tidak hanya nelayan yang ada di sekitar lokasi, tapi seluruh nelayan yang ada di Kecamatan Sekotong.
”Jangan sampai karena ketidaktahuan nelayan, kemudian melintas di lokasi bidudaya mutiara, malah dituduh mencuri,” ungkapnya.
DPRD Lobar ditegaskan tak mempersoalkan adanya izin dari pemerintah pusat dan Pemprov NTB yang diperoleh perusahaan tersebut. Hanya saja, hendaknya pihak perusahaan tak tutup mata akan keberadaan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Lobar.
”Walaupun ini dari pusat dan provinsi, seharusnya ada koordinasi yang dilakukan pihak perusahaan dengan Pemda Lobar dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Lobar,” tegasnya.
Pihaknya akan menyurati perusahaan tersebut untuk melakukan klarifikasi dan juga sosialisasi ke masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Lobar H Husnan Wadi yang turut dalam sidak itu menegaskan bahwa turunnya jajaran DPRD lobar ke lokasi tersebut bukan untuk menghambat atau melarang adanya investasi yang masuk.
Namun sebagai wakil rakyat, begitu ada laporan yang masuk, wajib ditindaklanjuti. ”Kami mempertanyakan apakah keberadaan perusahaan tersebut sudah sesuai prosedur dan apakah masyarakat dilibatkan atau justru seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Lobar Fauzi menegaskan memang pada dasarnya perusahan ini sudah mengantongi izin dari pusat. Mereka juga diketahui sudah membayar PNBP Rp 1,1 miliar ke pusat.
Dasar keluarnya PNBP ini juga adalah surat kesepatakan dan persetujuan warga setempat. ”Kami akui itu ada, tetapi kenapa ada gejolak di tengah masyarakat. Ini kan tidak sesuai,” paparnya.
Ternyata, surat persetujuan nelayan yang disosialisasikan dan dipanggil hanya segelintir saja dari Desa Persiapan Pesisir Mas. Padahal, yang tedampak tidak hanya Desa Persiapan Pesisir Mas saja tetapi desa lain juga terdampak. Ini yang jadi persoalan.
”Rabu pekan depan kami akan terima para nelayan yang keberatan. Sementara pemilik perusahaan tersebut belum bisa kami temui karena sedang di luar daerah. Hanya perwakilan saja tadi yang bisa kami temui di sana,” tandasnya. (ton/r8)
Editor : Jelo Sangaji